19 Calon Kepala SKPA Pemerintahan Irwandi-Nova Masuk Daftar ‘Merah’

in aceh •  7 years ago 

Diskusi Publik Rekam Jejak Calon Kepala SKPA.jpg
Diskusi publik ‘Menelisik Rekam Jejak Calon Kepala SKPA’. [Foto: @rezaceh]

BANDA ACEH – Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melakukan ‘tracking’ rekam jejak para pejabat calon Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Pemerintahan Irwandi-Nova. Dari 192 calon hasil seleksi Tim Pansel SKPA yang dibentuk gubernur Aceh beberapa waktu lalu, 19 pejabat di antaranya masuk ke dalam daftar ‘merah’, karena dinilai pernah terlibat dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Yang masuk kategori ‘merah’ ini, pejabat yang akan berpotensi praktek berulang melakukan tindak pidana korupsi jika diberikan jabatan atau dilantik menjadi kepala SKPA, seperti yang dilakukan saat mereka sebelumnya,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, dalam diskusi publik ‘Menelisik Rekam Jejak Calon Kepala SKPA’ yang digelar Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Selasa, 6 Maret 2018, di Banda Aceh.

Pejabat yang masuk kategori ‘merah’, kata Askhalani, adalah mereka yang diduga terbukti dan ikut serta dalam beberapa perkara pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan kabupaten/kota di Aceh, serta temuan memanfaatkan jabatan dan kewenangan dalam mengelola jabatan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

Selain kategori merah, kata Askhalani, GeRAK Aceh juga memasukkan nama-nama pejabat calon SKPA itu ke kategori putih sebanyak 120 orang, kuning 20 orang, dan selebihnya masuk kategori hijau.

“Dari 192 orang, hanya 33 pejabat yang kami rekomendasikan atau masuk dalam kategori hijau, karena memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk ditetapkan sebagai kepala SKPA nantinya,” ujar Askhal.

Para pejabat yang masuk kategori putih, kata Askhal, adalah pejabat yang belum pernah menjabat sebagai pejabat tertinggi, belum ditemukan adanya inovasi, dan rawan terjadi konflik kepentingan atas jabatan jika sudah menjadi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Sedangkan ‘kuning’, kata dia, adalah calon kepala SKPA yang menjadi bagian pertimbangan tertentu dalam mengisi jabatan.

“Faktor ini menjadi bagian yang tidak direkomendasikan karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Rekam jejak itu dilakukan, Askhalani menjelaskan berdasarkan ‘tracking’ GeRAK Aceh dari pemberitaan media, data penanganan kasus korupsi di penegak hukum, wawancara rekan kerja atau bawahan calon pejabat tersebut saat menjabat sebelumnya, serta penelusuran di lapangan. “Termasuk memantau akun media sosial milik pejabat tersebut,” ujarnya.

Catatan rekam jejak ini, kata Askhalani, akan diserahkan nantinya ke gubernur Aceh, untuk menjadi bahan kajian dalam memilih dan menetapkan kepala SKPA, agar roda pemerintahan ke depan dapat berjalan lebih baik.

“Rekam jejak ini hanya sebagai masukan untuk gubernur, terserah mau diterima atau tidak. Tapi jangan sampai, orang yang dipilih nantinya akan menimbulkan bencana untuk Aceh ke depan,” ujarnya.

Terkait nama-nama pejabat tesebut, khususnya yang masuk kategori ‘merah’, Askhalani enggan mempublisnya ke media, selain menyerahkannya ke Juru Bicara Pemerintah Aceh yang hadir dalam diskusi itu, untuk disampaikan ke gubernur.

“Nama-nama ini tidak kami publish karena menyangkut marwah dan nama baik pejabat itu. Hanya gubernur yang perlu mengetahuinya agar jangan sampai salah menentukan bawahannya dalam menjalankan program pemerintah ke depan. Jika kami beberkan, kami juga akan dinilai ada kepentingan nantinya untuk meloloskan orang-orang tertentu,” ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan gubernur Aceh sebelumnya telah mengutarakan akan menerima masukan-masukan yang disampaikan kepadanya mengenai penetapan para calon kepala SKPA.

“Selain masukan GeRAK, tentunya ada masukan-masukan lain yagn juga disampaikan ke gubernur,” ujarnya.

Gubernur Aceh, kata Saifullah, memiliki kepribadian yang kuat dengan tidak terengaruh lobi, bisikan, tekanan dalam menetapkan para kepala SKPA.

“Jika ada orang yang ‘berkeliaran di luar pagar’ ya itu wajar-wajar saja, karena mungkin akan berupaya melakukan cara apapun untuk mendapatkan jabatan. Tapi itu akan berdampak kepada buruknya integritas pejabat itu sendiri,” ujarnya.

“Yang jelas, sosok ‘cantik’ itu, tidak perlu ke salon pun tetap akan dilirik. Ada beberapa sosok muda yang tidak ada catatan buruk dan tidak pernah terlibat kasus korupsi yang kemungkinan berpotensi untuk dipilih.”

Bagi yang masuk kategori kuning, Saifullah mengatakan semua pihak di Aceh perlu melakukan pengawasan, agar jangan sampai perilaku buruk dilakukan.

“Bagi yang terlibat kasus korupsi, tentunya ada koridor hukum. Setiap kasus yang belum inkrah dan belum terbukti bersalah, maka pejabat itu masih tetap dianggap benar. Jika ditutup ruangnya, maka itu adalah vonis sebelum sidang. Tentunya kita negara hukum tidak mugkin seperti itu,” ujarnya.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!