GeRAK Aceh Desak DPRA Bentuk Tim Pansus PertambangansteemCreated with Sketch.

in aceh •  7 years ago 

Ilustrasi tambang.jpg
Ilustrasi Tambang

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Tim Pansus Pertambangan. Hal itu menurutnya diperlukan karena saat ini di Aceh banyak terdapat persoalan pertambangan, yang mengancam keselamatan hutan dan lahan di Aceh.

“Akbatnya, Aceh rawan terjadinya bencana seperti banjir bandang, kekeringan dan bencana lainnya. Tak hanya itu, persoalan administrasi di Aceh terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga dinilai masih amburadul, sehingga ini perlu diperbaiki demi menyelamatkan alam Aceh,” kata Askhalani, Jumat, 16 Februari 2018.

Melihat banyaknya tersebut, kata Askhal, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (15/2/2018), menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Teuku Irwan Djohan. Dalam pertemuan itu, GeRAK menyampaikan kondisi pengelolaan sumber daya alam di Aceh saat ini, dengan harapan DPRA mampu bekerja sama dengan eksekutif memperbaiki dan memperhatikan tata cara mengelola hutan dan lahan di Aceh.

“Dalam pertemuan itu, GeRAK Aceh meminta DPRA segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan semua masalah yang menyangkut dengan pengelolaan hutan dan lahan di Aceh khususnya persoalan kerusakan serta pencemaran lingkungan akibat aktifitas pertambangan,” kata Askhal.

Askhal mengatakan Pansus tersebut perlu segera dibentuk agar sumber daya alam Aceh bisa diselamatkan dari kehancuran. Hal itu menurutnya juda diperlukan untuk dapat menertibkan perusahaan yang tidak mentaati azaz serta aturan yang berlaku dalam melakukanusaha pertambangan.

“Terkait adanya masalah pengelolaan SDA Aceh, GeRAK sendiri juga sudah melaporkan beberapa kasus dugaan yang menyangkut dengan kerusakan, hingga pencemaran lingkungan akibat aktifitas perambangan di Aceh. Bahkan, menyangkut kesalahan administrasi juga sudah pernah dilaporkan kepada yang berwenang, namun hingga kini belum diketahui apakah telah ditindaklanjuti atau belum,” ungkapnya.

Askhal juga mengatakan selama ini terdapat beberapa persoalan dalam pengelolaan SDA di Aceh. Menurutnya, jika melihat data Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada saat ini, maka akan menimbulkan pertanyaan. Di mana dari data Kementerian ESDM jumlah IUP aktif di Aceh sebanyak 40 perusahaan, sementara data yang dimiliki dari Dinas ESDM Aceh hanya 34 perusahaan.

“Daftar IUP di Aceh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbeda dengan yang dimiliki oleh Dinas ESDM Aceh sendiri. Untuk itu perlu dilakukan rekonsiliasi, untuk memperjelas mana data IUP yang sebenarnya,” ungkap Askhal.

Selain itu, Askhalani mengatakan terdapat 104 perusahaan pertambangan di Aceh yang izinnya telah berakhir. Seharusnya, kata dia, lokasi tersebut bisa diambil alih pemerintah, sehingga tanah tersebut bisa dipergunakan masyarakat.

“Atau bisa dikelola menjadi perhutanaan sosial yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Tetapi itu juga tidak dilakukan. Bahkan Surat Keputusan (SK) pencabutannya saja belum dikeluarkan,” ujarnya.

Selain itu, Askhal juga menambahkan, hutang perusahaan kepada pemerintah saat ini juga tergolong masih sangat besar, di mana berdasarkan data yang dimiliki GeRAK Aceh, terdapat tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang sekitar 41 miliar, yang hingga kini belum dibayar. "Piutang tidak terhapus meskipun perusahaan yang bersangkutan tidak aktif lagi," jelasnya.

Dari 34 perusahaan yang masih memiliki IUP tersebut, kata Askhal, sesuai dengan data akhir yang diterima, hanya dua perusahaan yang terlihat masih aktif beroperasi yaitu PT Mifa Bersaudara dan Bara Energi Lestari (BEL) di Nagan Raya.
"Dan, masih banyak masalah lain dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh yang perlu menjadi perhatian legislatif maupun eksekutif," tutur Askhalani.

Atas persoalan tersebut, kata Askhal, GeRAK Aceh mendesak DPRA harus membentuk Pansus, untuk turun langsung ke lokasi pertambangan dan melihat sendiri pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari perusahaan pertambangan.

“Masalah ini perlu perhatian serius mengingat begitu sudah rusaknya SDA Aceh. Belum lagi dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di daerah lokasi pertambangan,” ujarnya.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!