Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk pelanggar syariat Islam dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Gubernur beralasan penerapan aturan itu dilakukan agar tidak menjadi hiburan dan tontonan bagi anak-anak seperti yang terjadi selama ini.
“Peraturan gubernur yang kami keluarkan isinya di antaranya mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di tempat terbuka di komplek penjara,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/4/2018), di Banda Aceh.
Gubernur mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat. Peraturan gubernur tersebut merupakan turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Pelaksanaan hukuman cambuk di penjara tersebut untuk menjamin hak terpidana karena selama ini hukuman cambuk di tempat umum dilihat anak-anak. Selama ini, eksekusi cambuk menjadi tontonan, hiburan, dan sorak-sorai masyarakat. Dan parahnya lagi dilihat langsung anak di bawah umur,” kata Irwandi Yusuf.
Gubernur menegaskan, peraturan gubernur tersebut tidak mengubah qanun jinayat dan pelaksanaan hukuman cambuk tetap berlangsung di tempat terbuka. Pelaksanaanya, kata dia, tetap di tempat terbuka sesuai qanun, hanya saja tempanya dilakukan di lapas agar tidak dilihat anak-anak.
Terkait masyarakat yang ingin menyaksikan hukuman cambuk di penjara, Gubernur mengatakan teknisnya diatur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Teknisnya kami serahkan sepenuhnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, termasuk pengamanan dan lainnya,” ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A Djalil mengatakan, peraturan gubernur tersebut bukan hanya mengatur soal pelaksanaan hukuman cambuk, melainkan juga pembinaan, penitipan denda berupa emas, serta menyangkut penahanan.
“Ada 12 poin dalam qanun yang diatur dalam aturan turunannya berupa peraturan gubernur. Jadi, tidak hanya mengatur pelaksanaan hukuman cambuk semata,” kata dia.
Terkait implementasi peraturan tersebut, kata Munawar, Pemerintah Aceh menandatangani naskah kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Kenapa kerja sama dengan Kemenkum dan HAM. Karena kerja sama terkait dengan penahanan pelaku jarimah atau pidana, penitipan emas yang merupakan denda, serta uqubat atau eksekusi cambuk,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mengatakan apa yang dilakukan gubernur dengan menerbitkan pergub tentang pelaksanaan hukum jinayat telah melanggar sumpah jabatan. Pergub itu, kata Tgk. Muhar, juga bertentangan dengan qanun yang telah mengatur tentang pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar syariat islam.
Pergub penerapan hukum jinayat itu, Tgk. Muhar juga mengatakan, adalah sesuatu yang keliru dilakukan oleh gubernur Aceh, karena tidak memiliki dasar hukum.
“Jika seandainya jika ingin dilakukan revisi dan perubahan dari qanun jinayat itu sendiri, maka harus berkoordinasi dengan DPR Aceh,” ujar politisi Partai Aceh ini.
Untuk itu, Tgk Muhar mengatakan keputusan gubernur tersebut yang tidak mendapat konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh adalah illegal, karena tidak memiliki dasar hukum.
Persoalan ini, Tgk. Muhar menambahkan, adalah menyangkut persoalan syariat, maka gubernur jika ingin memutuskan persoalan syariat islam harus melibatkan para ulama.
“Jangan agama dianggap dengan logika, tetapi alquran dan hadist. Maka dalam hal ini, kami juga menyerahkan kepada ulama, agar tidak terjadi peraturan yagn menyimpang dari penerapan syariat islam,” ujarnya.
dengan adanya hukum cambuk semoga pelaku maksiat berkurang ..!
.
Follow & upvote @ziapase
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit