Takengon (22/2/2018) Dua Tempat karoke di Aceh Tengah di tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah.
Hal tersebut terpaksa dilakukan karena ijin tempat nongkrong tersebut belum memiliki izin dari pemerintah setempat.
Kabid Perundang Undangan Satpol PP WH, Anuar SH MH hal itu dilakukan karena secara prinsip usaha tersebut melanggar ketentuan Qanun 13 Tahun 2008 Tentang Ketertiban dan Ketentran Umum, Qanun Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retrebusi Daerah serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor 2/INSTR/2014 Tentang Penertiban Cafe dan Layanan Internet Se- Aceh.
Oleh sebab itu, Lanjut Anuar aktivitas Cafe yang secara administrasi terletak di Kampung Lot Kala Kecamatan Kebayakan tersebut tersebut harus dihentikan. 
Saat melakukan pemeriksaan Tim Satpol PP WH Aceh Tengah menemukan Ruang dibawah tanah yang diduga dipakai sebagai tempat Dugem.
Pantauan Toskomi.com, Ruang seluas sekitar 5x8 Meter tersebut berisi satu televisi berukuran sedang lengkap dengan DVD Player dan 4 Buah Sound Sistem persis seperti ruang KTV di Diskotik.
Anehnya Ruang tersebut terletak dibawah tanah, didinding ruangan tersebut dilekati karpet yang dipakai untuk meredam suara gemuruh suara disco.
Seorang yang menjaga Cafe tersebut tampak kebingungan saat tim Satpol PP WH menyambangi tempat tersebut, namun tidak ada temuan lain U