Berikut Rekomendasi Ulama Aceh terkait RPJM Pemerintah Irwandi Nova yang diterima Lensa Aceh :
[sumber][http://www.lensaaceh.com/ulama-minta-kalimat-ahlus-sunnah-wal-jamaah-dikembalikan-dalam-rpjm-pemerintah-aceh]
REKOMENDASI DAN CATATAN PENTING
TERKAIT PELAKSANAAN DAN PENGUATAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
DI BAWAH KEPEMIMPINAN GUBERNUR
IRWANDI YUSUF – NOVA IRIANSYAH
PERIODE 2017 – 2022
Kami para ulama peserta Forum Konsultasi Publik Tentang RPJM Pemerintah Aceh
Dengan Ulama, Cendikiawan dan Tokoh Akademik, memberikan sejumlah catatan dan
rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian terhadap perumusan RPJM Aceh
2017-2022 khususnya dalam bidang penguatan Syariat islam yang akan menjadi dasar
dalam penentuan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Aceh setiap tahun.
Maka dengan ini kami:
- Bahwa sesuai dengan bunyi ayat 1 pasal 127 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah
kabupaten/kota bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat
Islam. - Bahwa sesuai ayat 1 pasal 141 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota disusun secara komprehensif
sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka
negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam; - Bahwa sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pada Bab VI
tentang Asas serta Susunan Pennyelenggaraan Pemerintahan dalam pasal 20
disebutkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas umum penyelenggaraan pemerintahan
yang terdiri dari asas ke-Islaman. - Bahwa sesuai pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
disebutkan bahwa (1) syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah,
syariat, dan akhlak; (2) Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
ibadah, ahwal syaksiyah, muamalah, jinayah, qadha’ (peradilan), tarbiyah
(pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. - Bahwa pada ayat 1 pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Aceh disebutkan bahwa penyelenggaraan kehidupan beragama di
daerah Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya
dalam bermasyarakat. - Mengingat poin-poin yuridis yang tersebut di atas, para ulama mendukung
sepenuhnya Visi dan Misi Pemerintahan Irwandi – Nova dalam menjalankan
pemerintahan Aceh 2017-2022, terutama dalam menjalankan Misi nomor 2 terkait
pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dengan sejumlah catatan sebagai berikut:
Meminta agar Misi nomor 2 Pemerintahan Irwandi – Nova yaitu
‘Memperkuat pelaksanaan Syariat Islam beserta nilai-nilai keislaman dan budaya
keacehan dalam kehidupan masyarakat dengan iktikad Ahlussunnah Waljamaah
yang bersumber hukum Mazhab Syafiiyah dengan tetap menghormati mazhab
yang lain, dipertahankan dan dimasukkan kembali ke dalam Draft Final
RPJM Aceh secara utuh tanpa perubahan redaksi. Hal ini dikarenakan ini
sudah mencerminkan identitas keislaman di Aceh dan juga sesuai dengan
isi yang tersebut dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-
Pokok Syariat Islam.Sasaran Misi No 2 tujuan 1 hanya fokus pada bidang pendidikan (tarbiyah)
dengan indikator persentase sekolah yang menerapkan kurikulum Islami,
dan dari penerapan kurikulum tersebut di sekolah-sekolah akan dilihat
jumlah ijtihad, ijma’ dan fatwa yang dilahirkan. Ini bukan indikator yang
rasional karena sekolah-sekolah tidak memiliki kapasitas melahirkan
mujtahid.Apabila merujuk kepada maksud penerapan syariat Islam di Aceh bukan
hanya merujuk kepada bidang pendidikan (tarbiyah) tapi juga meliputi
bidang-lain yang lebih luas sebagaiman tersebut dalam pasal 125 UU
Nomor 11 Tahun 2006 yaitu :
a. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Ibadah.
b. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Hukum Keluarga (Ahwalus
syakhsyiyyah)
c. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Muamalah
d. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Jinayah
e. Penguatan Syariat Islam dalam bidang peradilan (qadha)
f. Penguatan Syariat Islam dalam bidang pendidikan (tarbiyah)
g. Penguatan Syariat Islam dalam bidang dakwah
h. Penguatan Syariat Islam dalam bidang syiar dan
i. Penguatan Syariat Islam dalam bidang pembelaan Islam.
j. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Pemerintahan dan Pelayanan
Publik.Agar pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dapat berjalan dengan baik, efektif,
sistematis dan menyeluruh, maka pemerintah Aceh perlu segera
mempercepat penyelesaian regulasi dan perumusan akar pelaksanaan
Syariat Islam di Aceh yang komprehensif yang sudah dimulai oleh Dinas
Syariat Islam, MPU dan lembaga keislaman lainnya selama ini dapat
ditingkatkan menjadi grand desain yang menjadi pegangan semua
stakeholder dalam pelaksanaan Syariat Islam tersebut.Dalam rangka membantu tugas-tugas Pemerintah Aceh khususnya dalam
hal perluasan pelaksanaan Syariat Islam, maka dipandang perlu
memperkuat peran MPU untuk melakukan supervisi, koordinasi dan
evaluasi pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh.Meningkatkankan pelayanan dan sarana-prasarana pendukung pelaksanaan
syariat Islam dan lembaga pendidikan keislaman, terutama lembagalembaga
pendidikan dayah di seluruh Aceh agar dapat berkembang dan
mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Aceh ke
depan.Kami sangat mengapresiasi jasa baik Bapak Irwandi Yusuf yang pada masa
kepemimpinannya telah membentuk Badan Pembinaan Pendidikan Dayah
Aceh yang pada hari ini berubah menjadi Dinas Pendidikan Dayah Aceh.Untuk lebih kuat lagi, kami berharap Pemerintah Aceh perlu semakin
meningkatkan fungsi dan peran Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan
pemberian anggaran pendidikan yang representatif untuk kebutuhan
seluruh dayah yang ada di Aceh dan dengan menempatkan sumber daya
manusia (baik itu pimpinan dan staf) yang memahami dan selaras dengan
tradisi dan keilmuan dayah serta memiliki komitmen kuat untuk
pengembangan dayah secara total.Untuk peningkatan anggaran pembiayaan pendidikan dayah sebagaimana
tersebut pada poin di atas, Pemerintah Aceh diharapkan dapat
mengalokasikan dana pendidikan dayah yang bersumber dari 20 % dana
pendidikan.Pemerintah Aceh juga diharapkan segera mempercepat program
penyelenggaraan dan penerapan sistem pendidikan Islami pada seluruh
satuan pendidikan di Aceh. Hal ini sebenarnya sudah dimulai sejak
Pemerintahan Irwandi-Nazar 2007-2012 dengan membentuk tim yang
diketuai oleh Prof. Dr. Darwis Sulaiman dan sempat terhenti pada periode
lalu.
Banda Aceh, 15 Nopember 2017.
Mewakili para ulama peserta Forum Konsultasi Publik Tentang RPJM Pemerintah Aceh
Dengan Ulama, Cendikiawan dan Tokoh Akademik.
Abu H. Muhammad Amin Mahmud
(Abu Tu Blang Blahdeh)Abu H. Hasanul Basri HG
(Abu MUDI)Abu H. Muhammad Ali
(Abu Paya Pasi)Aba H. Asnawi Ramli
(Aba BUDI Lamno)Waled H. Nuruzzahri Yahya
(Waled Ummul Ayman)Abi H. M. Daud Hasbi
(Abi Jeumala Amal)Tgk. M. Amid Daud
(Ayah Cot Trueng)Tgk. H. M. Yusuf A. Wahab
(Ayah Jeunieb)Tgk. H. Baihaqi Yahya
(Aba Panton Labu)Tgk. H. Anwar Usman
(Abiya Kuta Krueng)
done like and comments
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
THANK
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit