Rekomendasi Ulama Aceh terkait RPJM Pemerintah Irwandi NovasteemCreated with Sketch.

in aceh •  7 years ago 

Berikut Rekomendasi Ulama Aceh terkait RPJM Pemerintah Irwandi Nova yang diterima Lensa Aceh :
[sumber][http://www.lensaaceh.com/ulama-minta-kalimat-ahlus-sunnah-wal-jamaah-dikembalikan-dalam-rpjm-pemerintah-aceh]

REKOMENDASI DAN CATATAN PENTING
TERKAIT PELAKSANAAN DAN PENGUATAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
DI BAWAH KEPEMIMPINAN GUBERNUR
IRWANDI YUSUF – NOVA IRIANSYAH
PERIODE 2017 – 2022

Kami para ulama peserta Forum Konsultasi Publik Tentang RPJM Pemerintah Aceh
Dengan Ulama, Cendikiawan dan Tokoh Akademik, memberikan sejumlah catatan dan
rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian terhadap perumusan RPJM Aceh
2017-2022 khususnya dalam bidang penguatan Syariat islam yang akan menjadi dasar
dalam penentuan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Aceh setiap tahun.
Maka dengan ini kami:

  1. Bahwa sesuai dengan bunyi ayat 1 pasal 127 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
    Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah
    kabupaten/kota bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat
    Islam.
  2. Bahwa sesuai ayat 1 pasal 141 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
    perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota disusun secara komprehensif
    sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka
    negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam;
  3. Bahwa sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pada Bab VI
    tentang Asas serta Susunan Pennyelenggaraan Pemerintahan dalam pasal 20
    disebutkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan
    Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas umum penyelenggaraan pemerintahan
    yang terdiri dari asas ke-Islaman.
  4. Bahwa sesuai pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
    disebutkan bahwa (1) syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah,
    syariat, dan akhlak; (2) Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
    ibadah, ahwal syaksiyah, muamalah, jinayah, qadha’ (peradilan), tarbiyah
    (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
  5. Bahwa pada ayat 1 pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
    Keistimewaan Aceh disebutkan bahwa penyelenggaraan kehidupan beragama di
    daerah Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya
    dalam bermasyarakat.
  6. Mengingat poin-poin yuridis yang tersebut di atas, para ulama mendukung
    sepenuhnya Visi dan Misi Pemerintahan Irwandi – Nova dalam menjalankan
    pemerintahan Aceh 2017-2022, terutama dalam menjalankan Misi nomor 2 terkait
    pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dengan sejumlah catatan sebagai berikut:
  1. Meminta agar Misi nomor 2 Pemerintahan Irwandi – Nova yaitu
    ‘Memperkuat pelaksanaan Syariat Islam beserta nilai-nilai keislaman dan budaya
    keacehan dalam kehidupan masyarakat dengan iktikad Ahlussunnah Waljamaah
    yang bersumber hukum Mazhab Syafiiyah dengan tetap menghormati mazhab
    yang lain, dipertahankan dan dimasukkan kembali ke dalam Draft Final
    RPJM Aceh secara utuh tanpa perubahan redaksi. Hal ini dikarenakan ini
    sudah mencerminkan identitas keislaman di Aceh dan juga sesuai dengan
    isi yang tersebut dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-
    Pokok Syariat Islam.

  2. Sasaran Misi No 2 tujuan 1 hanya fokus pada bidang pendidikan (tarbiyah)
    dengan indikator persentase sekolah yang menerapkan kurikulum Islami,
    dan dari penerapan kurikulum tersebut di sekolah-sekolah akan dilihat
    jumlah ijtihad, ijma’ dan fatwa yang dilahirkan. Ini bukan indikator yang
    rasional karena sekolah-sekolah tidak memiliki kapasitas melahirkan
    mujtahid.

  3. Apabila merujuk kepada maksud penerapan syariat Islam di Aceh bukan
    hanya merujuk kepada bidang pendidikan (tarbiyah) tapi juga meliputi
    bidang-lain yang lebih luas sebagaiman tersebut dalam pasal 125 UU
    Nomor 11 Tahun 2006 yaitu :
    a. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Ibadah.
    b. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Hukum Keluarga (Ahwalus
    syakhsyiyyah)
    c. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Muamalah
    d. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Jinayah
    e. Penguatan Syariat Islam dalam bidang peradilan (qadha)
    f. Penguatan Syariat Islam dalam bidang pendidikan (tarbiyah)
    g. Penguatan Syariat Islam dalam bidang dakwah
    h. Penguatan Syariat Islam dalam bidang syiar dan
    i. Penguatan Syariat Islam dalam bidang pembelaan Islam.
    j. Penguatan Syariat Islam dalam bidang Pemerintahan dan Pelayanan
    Publik.

  4. Agar pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dapat berjalan dengan baik, efektif,
    sistematis dan menyeluruh, maka pemerintah Aceh perlu segera
    mempercepat penyelesaian regulasi dan perumusan akar pelaksanaan
    Syariat Islam di Aceh yang komprehensif yang sudah dimulai oleh Dinas
    Syariat Islam, MPU dan lembaga keislaman lainnya selama ini dapat
    ditingkatkan menjadi grand desain yang menjadi pegangan semua
    stakeholder dalam pelaksanaan Syariat Islam tersebut.

  5. Dalam rangka membantu tugas-tugas Pemerintah Aceh khususnya dalam
    hal perluasan pelaksanaan Syariat Islam, maka dipandang perlu
    memperkuat peran MPU untuk melakukan supervisi, koordinasi dan
    evaluasi pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh.

  6. Meningkatkankan pelayanan dan sarana-prasarana pendukung pelaksanaan
    syariat Islam dan lembaga pendidikan keislaman, terutama lembagalembaga
    pendidikan dayah di seluruh Aceh agar dapat berkembang dan
    mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Aceh ke
    depan.

  7. Kami sangat mengapresiasi jasa baik Bapak Irwandi Yusuf yang pada masa
    kepemimpinannya telah membentuk Badan Pembinaan Pendidikan Dayah
    Aceh yang pada hari ini berubah menjadi Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

  8. Untuk lebih kuat lagi, kami berharap Pemerintah Aceh perlu semakin
    meningkatkan fungsi dan peran Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan
    pemberian anggaran pendidikan yang representatif untuk kebutuhan
    seluruh dayah yang ada di Aceh dan dengan menempatkan sumber daya
    manusia (baik itu pimpinan dan staf) yang memahami dan selaras dengan
    tradisi dan keilmuan dayah serta memiliki komitmen kuat untuk
    pengembangan dayah secara total.

  9. Untuk peningkatan anggaran pembiayaan pendidikan dayah sebagaimana
    tersebut pada poin di atas, Pemerintah Aceh diharapkan dapat
    mengalokasikan dana pendidikan dayah yang bersumber dari 20 % dana
    pendidikan.

  10. Pemerintah Aceh juga diharapkan segera mempercepat program
    penyelenggaraan dan penerapan sistem pendidikan Islami pada seluruh
    satuan pendidikan di Aceh. Hal ini sebenarnya sudah dimulai sejak
    Pemerintahan Irwandi-Nazar 2007-2012 dengan membentuk tim yang
    diketuai oleh Prof. Dr. Darwis Sulaiman dan sempat terhenti pada periode
    lalu.
    Banda Aceh, 15 Nopember 2017.
    Mewakili para ulama peserta Forum Konsultasi Publik Tentang RPJM Pemerintah Aceh
    Dengan Ulama, Cendikiawan dan Tokoh Akademik.

  1. Abu H. Muhammad Amin Mahmud
    (Abu Tu Blang Blahdeh)

  2. Abu H. Hasanul Basri HG
    (Abu MUDI)

  3. Abu H. Muhammad Ali
    (Abu Paya Pasi)

  4. Aba H. Asnawi Ramli
    (Aba BUDI Lamno)

  5. Waled H. Nuruzzahri Yahya
    (Waled Ummul Ayman)

  6. Abi H. M. Daud Hasbi
    (Abi Jeumala Amal)

  7. Tgk. M. Amid Daud
    (Ayah Cot Trueng)

  8. Tgk. H. M. Yusuf A. Wahab
    (Ayah Jeunieb)

  9. Tgk. H. Baihaqi Yahya
    (Aba Panton Labu)

  10. Tgk. H. Anwar Usman
    (Abiya Kuta Krueng)

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

done like and comments

THANK