Hukum Adat dan hukum adat Aceh dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894) yang pernah belajar agama Islam di Arab. Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers atau hukum adat Aceh. Berarti hukum adat Aceh berdiri sendiri dan kedudukannya lebih tinggi dari hukum nasional dan dibawah hukum agama. Rakyat Aceh memutuskan sesuatu perkara adat berdasarkan jumhur ulama yang memiliki peranan penting di Aceh. Walaupun demikian hukum adat Aceh tidak mutlak diterapkan seperti layaknya hukum syariat Islam yang berlaku di Arab Saudi. Hal ini dikarenakan pertimbangan faktor-faktor psikologis masyarakat Aceh yang jauh berbeda dengan masyarakat Arab.
Hukuman adat di aceh
7 years ago by mustafa12 (25)