Kali ini saya akan melanjutkan menulis acehnologi yang membahas syariah islam sebagai living tradition..
Pelaksanaan syariat islam di Aceh, masyarakat mengikuti pengajian yang mempelajari mengenai isi dari kitab yang dibacakan oleh teungku dan mereka menjadikan hasil pengajian yang di bacakan teungku tersebut sebagai fatwa atau landasan beribadah.dan pelaksanaan syariah islam dilihat dari aspek formalitas dan muncul di kawasan perkotaan saja. sedangkan di daerah perkampungan tradisi pembelajaran islam lebih jelas dan konkrit yang di dasarkan oleh keberadaan dayah,teungku dan apa yang dipegang oleh otoritas agama .pada abad ke-18dan ke-19 masih terjadi tradisi intelektual di mana para ulama nya mengkaji persoalan fiqh,kalam ,tasawuf.namun salah satu pondasi masyarakat aceh adalah "adat bak po teumereuhom" hukom bak syiah kuala" qanun bak putroe phang" reusam bak laksamana.dan secara historis yang mengeluarkan fatwa adalah ulama sekarang syariat islam telah disahkan sebagai hukum yang dapat berjalan di Aceh.biasanya untuk level pemerintah ulama sebagai rujukan standar rakyat tetapi masyarakat masih menyandarkan pemahaman mereka pada teungku maupun ustaz .masyarkat aceh memiliki pola tersendiri dalam melaksanakan syariat islam melalui pengajian dan tanya jawab