MASAILUL FIQIH DALAM MASALAH ZAKAT PROFESI

in acehsteemit •  7 years ago 

A. Defenisi Zakat Profesi
Zakat profesi sebenarnya merupakan istilah baru dalam dunia fiqih, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Dalam zakat profesi menggunakan istilah-istilah yang berbeda. Sebagian meggunakan istilah umum yaitu al-amwal,istilah yang digunakan ulama salaf bagi zakat profesi biasanya disebut dengan al-mal al-mustafad.[1] Adapun yang dimaksud dengan profesi ada dua macam yaitu:

  1. Profesi yang penghasilnya diperoleh dengan cara usaha sendiri seperti dokter, pengacara, kontraktor, arsitek, penjahit dan lain sebagainya.
    
  2.  Profesi yang penghasilannya diperoleh dengan cara bekerja pada orang lain sehingga ia memperoleh gaji/imbalan, seperti pegawai negeri, karyawan BUMN/BUMS, dan lain sebagai.
    

Zakat profesi juga dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). Zakat profesi didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab.
Dalam muktamar zakat yang diadakan pada tahun 1948 M di Kuwait, masalah zakat profesi ini telah terbahas. Dari hasil muktamar tersebut disimpulkan bahwa zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan lain sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji. Dengan digabungkan dengan harta lain yang ia miliki sehingga mencapai nishob dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat untuk semuanya. Selanjutnya zakat profesi menurut mereka yang mencetuskannya sebenarnya bukan hal yang baru. Bahkan para ulama yang mendukung zakat ini mengatakan bahwa landasan zakat profesi itu sangat kuat, yaitu langsung dari al-qur’an sendiri. Maka yang mewajibkan zakat profesi adalah al-qur’an sendiri. Istilah yang digunaka oleh al-qur’an untuk zakat profesi ini adalah al-kasab.[2] images.jpeg

B. Hukum Zakat Profesi
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat penghasilan atau profesi. Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nishab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Yusuf Al Qaradhawi dan Wahbah Az-Zuhaili, menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib pada saat memperolehnya, meskipun belum mencapai satu tahun.
Adapun dalil tentang adanya zakat profesi adalah sebagai berikut:

  1.  Perintah untuk mengeluarkan infaq dari kasab yang dikaruniakan oleh Allah kepada manusia sebagaimana  Allah berfirman  QS. Al Baqarah 267 yang berbunyi:
    

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (Q.S Al-Baqarah:267)

  1. Peringatan Allah terhadap orang yang menumpuk emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Allah berfirman surat at-taubah:34
    

“…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah : 34).

  3. Hadits tentang orang yang wajib dipungut zakatnya: “Rasulullah saw bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman :Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jika kamu datang kepada mereka, maka ajaklah  mereka untuk mengucapkan syahadatain. Jika mereka taat kepadamu, sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menuruti perintahmu, maka samapaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan ke atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka. Jika mereka menuruti perintahmu, maka hati-hatilah kamu dari harta mereka yang berharga, dan hindarkanlah doa dari orang yang terdzalimi, karena tidak ada hijab antara dia dengan Allah”. (HR Bukhari).[3]

C. Nishab, Waktu, Ukuran, Dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Tidak ada ketetapan yang pasti tentang nishab, waktu, ukuran dan cara mengeluarkan zakat profesi. Namun demikian terdapat beberapa kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, waktu, ukuran mengeluarkan zakat profesi. Hal ini sangat bergantung pada qiyas/analog yang dilakukan.
· Pertama, jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, ukuran, dan waktu mengeluarkannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, dan ukuran zakatnya 2,5% dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
· Kedua, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, ukuran zakatnya 5% dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali.
· Ketiga, jika dianalogika pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20% tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya. [4]

Adapun kewajiban zakatnya adalah 2,5%, berdasarkan keumuman nas yang mewajibkan zakat uang, baik sudah mencapai satu haul atau ketika menerimanya. Jika zakat emas atau perak dengan mengacu pada pendapat yang menyamakan mata uang masa kini dengan emas atau perak, dan ukuran yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Sedangkan waktu penunaian zakatnya adalah segera setelah menerima (taidak menunggu haul).

A. Kesimpulan
Zakat profesi adaalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri maupun bersama-sama. Semua penghasilan melalui kegiatan profesional yang telah disebutkan dalam pembahasan, apabila mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Nishab zakat yang dianalogikan kepada emas dan perak atau perdangan sebesar 2,5% yang dikeluarkan ketika sudah sampai haul, jika dianalogikan pada pertanian sebesaar 5% dan jika dianalogikan kepada rikaz sebesar 20% tanpa harus menunggu haul.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://solikhaton.blogspot.com/2014/04/makalah-tentang-zakat-profesi-yang-ada.html

No saya tidak copas dari situ, tapi itu tulisan blog saya yg saya tulis di langsasejahtera.blogspot.co.id