MEMAHAMI UNDANG-UNDANG TENTANG DESA

in ach •  7 years ago 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pada Kesempatan kai ini saya akan sedikit mengupas tentang Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa berdasarkan beberapa referensi yang saya baca, karena saya adalah Pendamping Desa.

Undang-Undang Desa adalah satu regulasi atau aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam beranekaragam bentuk. Beragamnya bentuk keberadaan didesa ini tak pelak butuh dilindungi dan juga diberdayakan dengan tujuan supaya menjadi semakin kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya pemberdayaan desa, hal yang ingin dicapai tak lain adalah terciptanya sebuah dasar kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga semua lapisan masyarakat akan menikmati keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama.

Munculnya UU Desa ini tak lain adalah sebagai bentuk tatanan mengenai desa yang dikembalikan lagi kepada asal-usulnya. Hal yang perlu disadari, bahwa sejatinya desa di setiap daerah ini telah ada bahkan sebelum Indonesia ini terbentuk sebagai sebuah negara yang berdaulat. Artinya, keberadaan UU Desa ini menjadi langkah yang sah dalam mengembalikan beragaman tatanan sesuai adat dan aturan lokal sebelum diseragamkan oleh rezim Orde baru, dengan tujuan agar kesejahteraan bisa benar-benar menyentuh rakyat tatanan bawah. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% dari dana transfer daerah atau disebut dengan Alokasi Dana Gampong (ADG). Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBGampong (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) dan digunakan untuk membiayai 5 bidang yaitu penyelenggaran pemerintahan gampong, pembangunan gampong, pemberdayaan masyarakat, dan Pembinaan masyarakat serta bidang tak terduga

Materi-materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain :

  1. Asas Pengaturan
  2. Penataan Desa
  3. Kewenangan Desa
  4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  5. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
  6. Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
  7. Kedudukan dan Jenis Desa
  8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
  9. Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
  10. Kerja Sama Desa
  11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  12. Pembinaan dan Pengawasan.

Adapun tujuan dibuat undang-undang tentang desa yaitu:
• Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
• melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
• mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
• membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
• meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
• meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
• memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
• memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Sampai disini dulu pembahasan saya tentang Undang-undang Tentang Desa, pada lain kesempatan akan saya bahas kembali.

Terimakasih.

Wassalam.

IMG_20160920_082316.jpg

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Lanjutkan kaberehnyan....beuto ngeun pak ded neuduk wate uro

Selalu setia dengan pemberdayaan.

Dari tahun 2006 sudah bergelut dengan pemberdayaan.

pasti...hehe

gampong dgn Undang undang Desa, semoga tdk seperti nasib udang dalam bak wan.

Pajoeh

Semoga masyarakat bisa lebih Makmur dengan kehadiran UUDesa

Bereh-bereh

Trims

Tag awal tulis education

Nyan katrouh peunasihat Private, heh... saleum Pak Marzuki...

Maklum pak ded. Masih awam. Jd harus punya guru private. He he he