Ternyata, penegak hukum bukan hanya Polisi, Jaksa, Hakim, melainkan juga Advokat sebagai salah satu bagian dari penegak hukum yang menjalankan profesinya untuk penegakan hukum.. Mengutip tulisan dari Prof. Jimly Asshidiqie, SH., Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas system kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai.
Dalam upaya menegakkan hukum tersebut berfungsi sesuai norma-norma maka perlu adanya Aparatur Penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu. Aparatur Penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukun dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas aparat penegak hukum lainnya berdasarkan undang-undang. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, pembelaan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi.
Biasanya yang banyak diketahui oleh masyarakat pada umumnya, penegak hukum adalah Polisi, Jaksa, Hakim, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap aparat penegak hukum ini sering kali kita mendengar adanya tindakan sewenang-wenang oknum aparat penegak hukum dalam menjalankan profesinya, bahkan melakukan perbuatan tercela dengan berlindung dibalik seragamnya.
Dalam pasal 5 ayat (1) Undang – undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat disebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut bermakna Advokat adalah setara dengan Polisi, Jaksa dan hakim sebagai penegak hukum yang dalam tugas dan fungsinya diberikan kewenangan pada masing-masing profesi.
Kehadiran seorang Advokat dalam memberikan jasa hukum sangatlah penting, dimana seorang Advokat dalam menjalankan profesinya, seperti mendampingi klien dalam perkara tindak pidana haruslah memastikan hak-hak dari Tersangka maupun korban dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau dalam penanganan perkara menyangkut keperdataan, seorang Advokat harus benar-benar jeli mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi kliennya agar tidak mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum oleh seseorang kepada dirinya, begitupun sebaliknya.
Banyak contoh yang terjadi dalam pemberitaan media cetak ataupun elektronik, masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum menjadi korban dari tindakan-kesewenang-wenangan Penegak hukum dalam menjalankan profesinya, salah satu isu terkini adalah seorang pedagang sayur di kota Medan yang menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah preman, kemuadian dijadikan Tersangka Oleh Penyidik pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.
Berdasarkan hal tersebut, peran Advokat sebagai penegak hukum adalah menegakkan hukum dan keadilan, yaitu orang yang membela Klien dengan tidak secara membabi buta dengan menjunjung tinggi kode etik profesi dan juga sebagai penyeimbang dominasi penegak hukum lainnya, agar proses penegakkan hukum terhadap seseorang telah sesuai dengan hak-hak dasar setiap orang yang diberikan dan dijamin oleh undang-undang.
Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!