Anak angkat secara hukum islam tidak bisa mewarisi karna bukan sekandung dan keturunan, begitu juga dalam KUHperdata tidak boleh menerima harta warisan ayah angkatnya karena bukan sedarah, kemudian anak angkat bisa menerima harta warisan dengan jalan pemberian wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta orang tua angkatnya.
Wasiat wajibah hanya ditentukan oleh penguasa atau hakim, walaupun semasa hidup orang tua angkatnya tidak mewarisa harta peninggalannya, akan tetapi hakim tetap bisa memberikan hak kepada anak angkat sesuai dalam pasang 209 KHI "anak angkat atau orang tua angkat yang tidak diberi warisan maka di beri wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3.