Analisa Pelanggaran Media Online Berdasarkan Standard Dewan Pers
Di era yang modern seperti sekarang ini, telah banyak media-media online yang tersebar, dengan adanya jaringan internet yang sudah tidak asing lagi, maka setiap orang di dunia ini dapat mengakses pemberitaan tentang apa saja melalui internet dengan menggunakan media online, karena itulah media konvensional seperti media cetak sekarang ini kurang diminati oleh masyarakat, media online lebih cepat mempublikasikan suatu berita dibandingkan dengan media cetak yang cenderung lambat untuk mempublikasikan berita yang sedang popular misalnya, sehingga masyarakat lebih memilih media online untuk mencari atau membaca berita yang sedang hangat diberitakan. Walaupun demikian, terdapat kelebihan dan kekurangan dalam media online dan media cetak, kelebihan media cetak adalah meskipun berita yang dipublikasikan lambat, namun nilai dan kebenaran beritanya lebih terjamin dibandingkan media online, sedangkan kekurangannya adalah pada media cetak tidak dapat langsung mempublikasikan berita, sehingga kadangkala berita yang telah dikeluarkan tidak actual lagi dan masyarakat tidak menanggapi pembaeitaan tersebut.
Berbicara tentang kelebihan media online, salah satunya seperti mempublikasikan berita dengan sangat cepat, detik itu terjadi sebuah kejadian detik itu juga para wartawan media online dapat mempublikasikannya ke internet sehingga masyarakat juga dapat mengetahui suatu kejadian dengan cepat juga. Adapun kekurangan dari media online adalah cepatnya mempublikasikan suatu tulisan tentang suatu kasus tidak jarang para wartawan salah dalam pengetikan naskah berita, banyak kesalahan karena tidak memperhatikan EYD, mereka lebih mementingkan kecepatan sebuah berita yang dipublis, selanjutnya adalah banyaknya berita yang tidak benar atau bohong atau hoax, sehingga masyarakat kadangkala mengonsumsi berita-berita yang tidak benar adanya, bahkan ada suatu berita yang tidak sesuai dengan ilustrasinya.
Oleh karena itu, kode etik jurnalistik sangat diperlukan terhadap pelanggaran seperti yang telah dijelaskan di atas. Isi dari kode etik di antaranya adalah tidak boleh mencantumkan nama korban di bawah umur terkait kasus asusila, tidak mempublikasikan photo korban penganiayaan ataupun kecelakaan tanpa mem-blur karena dapat membuat para pembaca trauma, berita harus berimbang, pemberitaan yang dipublikasikan tidak bersifat bohong atau hoax, dengan ada peraturan-peraturan tersebut maka para wartawan akan lebih berhati-hati dalam mempublikasikan berita di media online. Terkait dengan pembahasan di atas maka, penulis akan memberikan contoh kasus terkait pelanggaran media online berdasarkan standard dewan pers atau kode etik jurnalistik.
Dalam sebuah media online yaitu Tirto.id dengan judul berita “Studi: Jakarta Barat Masuk Daftar Rawan Eksploitasi Seksual Anak”. Berita itu dipublikasikan pada tanggal 28 Desember 2017, dengan pelanggaran ilustrasi tidak menggambarkan apa yang diberitakan, maksudnya adalah ilustrasi dengan judul berita tidak sesuai, karena judul berita tersebut menjurus kepada eksploitasi seksual anak, tetapi ilustrasi yang digunakan adalah ilustrasi pemandangan monas di pagi yang cerah, jelas ini adalah pelanggaran kode etik jurnalistik karena mempulikasikan ilustrasi yang sembarangan. Menurut aturan yang berlaku pemasangan ilustrasi haruslah memperhatikan nilai sosial dan kehidupan dalam bermasyarakat, apabila memasang ilustrasi yang sembarangan maka akan membuat masyarakat menerima makna yang berlainan dan akan membuat masyarakat bingung dengan pemberitaan tersebut, maka dari itu sebaiknya wartawan-wartawan di Indonesia harus memperhatikan dan menjaga kode etik jurnalistik agar kesalahan atau pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi, sehingga para masyarakat yang mengkonsumsi berita dari media online dapat mengerti dengan apa yang ingin disampaikan oleh wartawan.