A. Pengertian Pinjam Meminjam (QIRADH)
Dalam pengertian asal kata Qiradh sama dengan al-Qithu yang berarti cabang ataupotongan. Sedangkan menurut syara Yang dimaksud dengan Qiradh adalah harta yangdiberikan seorang pemberi Qiradh kepada orang yang diQiradhkan untuk kemudian diamemberikannya setelah mampu.Penyerahan harta kepada orang yang akan mengambil manfaatnya, untuk kemudiandikembalikan lagi. Sebagai contoh, seseorang yang membutuhkan mengatakan kepada orangyang memang sah untuk melakukan kebaikan (memberi pinjaman): "pinjamilah aku atauberilah aku pinjaman harta sejumlah demikian, atau barang atau binatang untuk jangka waktutertentu. Aku akan mengembalikannya kepadamu.Jadi Qiradh adalah bentuk pinjaman yang diberikan oleh orang yang mampu kepadaorang yang akan mengambil manfaatnya dalam rangka meringankan beban orang tersebutuntuk kemudian akan dikembalikan oleh sipeminjam setelah ia mempunyai kesanggupanuntuk membayar.
B. Dasar Hukum Qiradh
Pihak yang meminjami mempunyai pahala Sunat, sedangkan dilihat dari pihak yangpeminjam maka hukumnya, boleh (mubah).
- Firman Allah SWT:Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allahakan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahalayang banyak. (AL-Hadid:11)
- Nabi saw. Bersabda:Barang siapa yang memudahkan kesulitan dunia saudaranya, maka Allah akanmemudahkan kesulitan yang dihadapinya pada hari kiamat. (HR. Muslim).
- Dari Ibnu Masud, bahwa nabi saw bersabda:Tidak seorang muslim yang mengQiradhkan hartanya kepada orang muslim sebanyakdua kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
- Dari Anas, bahwa nabi saw bersabda:"Pada malam diisrakan aku melihat tulisan di pintu surga, tertulis: sedekah mendapatbalasan sepuluh kali lipat dan Qiradh mendapat balasan delapan balasan kali lipat. Akukatakan: mengapa Qiradh itu dapat lebih afdhal daripada sedekah? Jibril menjawab:karena (biasanya) orang yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri punya, sedangkanorang yang minta diQiradhkan ia tidak akan minta diQiradhkan kecuali ia butuh.
C. Rukun dan Syarat Qiradh
Rukun dan Syarat-syarat terlaksananya Qiradh, yaitu:
- Rukun Syarata. meminjami dan peminjam Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela.Pinjaman itu hendaknya dari orang yangmemang sah memberikan pinjaman.
- obyek pinjaman (barang/uang) Harus diketahui secara jelas (jumlahnya)/kadarukuran baik oleh pemilik maupun penerima.Jika barang pinjaman itu berupa binatang,maka harus diketahui sifat dan umurnya.
- Pemanfaatan/penggunaannya Pemberi pinjaman harus mengetahuipenggunaan pinjaman dari peminjam tersebut,jika pinjaman tersebut dipergunakan sebagaimodal kerja, maka Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut.
- Keuntungan Besar atau kecilnya bagian keuntunganhendaknya dibicarakan saat mengadakanperjanjian. misalnya, pemilik modalmemperoleh 40%, sedangkan penerima modal60%.
D. Cara Pelaksanaan Qiradh
Dalam pinjaman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: - Pinjaman harus dimiliki melalui penerimaan (Ijab Qabul), Jika dipandang perlu,dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak sehingga ketika pihakpeminjam menerima pinjamannya, maka ia menjadi penanggung jawab.
- Pinjaman boleh ditentukan batas waktunya dan pihak yang meminjami tidakberhak menagih sebelum habis masa perjanjian.Firman Allah SWT :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untukwaktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. (al-Baqarah:282)"Orang-orang islam itu berada pada syrat-syarat mereka".(HR. Abu Daud, Ahmad,at Tirmizidan Ad Daruquthni)
- Jika barang pinjaman itu masih tetap seperti sewaktu dipinjamkan maka harusdikembalikan dalam keadaan itu. Sedangkan jika berubah pengembaliannyadengan barang yang serupa, kalau tidak ada cukup seharga barang yangdipinjam.HR Ahmad dan Muslim serta Ashhabus sunan dar Rafi, berkata: "rasulullah sawpernah meminjam unta muda kepada seseorang. Kemudian datanglah unta zakat. Kemudianbeliau memerintahkanku agar membayar piutang orang tersebut yang diambil dari untasedekah itu. Lalu katakanlah: aku tidak mendapatkan unta mudah didalamnya kecuali untapilihan yang sudah berumur enam tahun masuk ketujuh." Lalu nabi saw bersabda: Berikanlah kepadanya sesunggunya orang yang paling baik diantaramu adalahorang yang paling baik membayar” hutang
- Bila pengangkutan uang (barang) untuk pembayaran uang itu tidak terjaminkeamanannya., maka pombayaran boleh dilaksanakkan diluar ketentuansemula, sesuai dengan kehendak yang meminjamkan.
- Pihak yang meminjamkan diharamkan mengambil riba dalam pinjamantersebut.
E. Macam Macam Qiradh.
Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh organisasi ataulembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qiradh dapat berupa kreditcandak kulak, KPR, dan KMKP. - Kredit Candak KulakKredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada parapedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpatanggungan atau jaminan. Biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD(koperasi unit daerah). Kredit jenis itu bertujuan untuk membantu masyarakat kecilagar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan,membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan.Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat darimasyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnyakepada orang lain.
- KPRKPR (kredit pemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belummemiliki rumah. Bank menydiakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipesederhana hingga mewah. Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebutdiwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumahyang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayarangsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian,diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
- KMKPKMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupunbank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalahKUK (kredit usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh karena, itu sasaranyang dibina juga terbatas.
F. Hikmah Qiradh - Membantu kaum yang lemah yang tiada modal namun mampu menggunakan modaluntuk suatu usaha yang hasilnya bisa dipetik oleh kedua belah pihak.
- menyenangkan kedua belah pihak, pihak pemilik modal bias mendapat keuntungandari modalnya, pihak yang menjalankan modal mampu mengembangkan usahanyalebih maju.
- Menjunjung nilai tolong-menolong yang sangat dianjurka oleh islam.
- Mengurangi pengangguran, karena dengan dibukanya usaha secara otomatis membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.slideshare.net/bimaridwan/makalah-pinjam-meminjam-qiradh
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
@resteemator is a new bot casting votes for its followers. Follow @resteemator and vote this comment to increase your chance to be voted in the future!
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit