Terpilih Secara Aklamasi, Bamsoet Resmi Jabat Ketua MPR 2019-2024

in bambangsoesatyo •  5 years ago 

Aceh.news | Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi menjadi Ketua MPR 2019-2024. Bamsoet terpilih secara aklamasi.

Rapat paripurna pemilihan Ketua MPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat dipimpin pimpinan sementara MPR, Abdul Wahab Dalimunthe, dari Fraksi Demokrat.

Sebelum penetapan Bamsoet sebagai Ketua MPR, paripurna telah menetapkan 10 pimpinan MPR 2019-2024. Mereka terdiri atas 9 fraksi DPR dan kelompok DPD.

Wakil Ketua MPR adalah Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Saat nama-nama pimpinan MPR baru disebut, anggota majelis yang hadir bertepuk tangan.

Selanjutnya, Abdul Wahab pun bertanya kepada hadirin rapat apakah keputusan itu dapat disetujui. Para anggota majelis menjawab 'setuju'.

"Apakah dapat disetujui?" kata Abdul Wahab.

"Setuju," jawab hadirin. Abdul Wahab kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

Kemudian, kesepuluh pimpinan MPR diambil sumpah/janji jabatan. Pengambil sumpah dipimpin Ketua MA Hatta Ali. Berikut ini bunyi petikan sumpah/janji yang dibacakan:

Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sumber : Detik

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.