Meureudu,kabarpidiejaya| Tiga terdakwa pengelap dan penjual beras bantuan bencana alam Pidie Jaya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 sampai 5,6 tahun penjara plus masing-masing wajib membayarkan denda sebesae Rp 6 milyar.
Tuntuntan hukuman penjara terhadap tiga terdakwa tersebut masing masing adalah Mansur Bin Ibrahim yang merupakan mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 6 milyar. Berikutnya Habban Bin Nurdin dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 6 milyar. Sedangkan Fadlun Bin H Nurdin dituntut selama 4 tahun 6 bulan plus denda Rp 6 milyar.
Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut dibacakan JPU dalan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada Kamis (20/9/19) kemarin yang majelis hakim diketuai oleh M.Nazir dan dua hakim anggota masing-masing Budi dan Yusmadi.
Kasipidsus Kejari Pidie Jaya, Aulia mengatakan, perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa yang mencari keuntungan pribadi dari upaya pengelapan dan penjualan beras bantuan bencana alam tersebut dilakukan atas peran masing-masing terdakwa dalam melakukan perbuatan melanggar hukum undang-undang berdasar peran dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam.
" JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda dan terpisah. Tapi denda yang harus dibayarkan terdakwa sama yaitu sebesar Rp 6 milyar sesuai dengan undang-undang yang dilanggar. Jika tak mampu membayar , diganti dua bulan penjara," katanya.
Sidang lanjutan perkara tersebut akan di gelar Kamis tanggal 27 September 2018 pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. (IP)
Posted from my blog with SteemPress : http://kabarpidiejaya.com/2018/09/penjual-beras-bencana-dituntut-56-tahun-penjara/