Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan dan Tatakerja Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu 2019, di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Senin 21 Januari 2019. Rakor selain dihadiri oleh komisioner KIP Aceh, juga dihadiri para komisioner dan sekretaris KIP Kabupaten/Kota.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam sambutannya mengatakan pemungutan suara dalam Pemilu 2019 kurang dari tiga bulan lagi, tepat pada 17 April 2019. “Kondisi ini membuat KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota dan jajaran penyelenggara sampai ke tingkat bawah harus bekerja ekstra, memusatkan tenaga, pikiran demi suksesnya penyelengaraan Pemilu,” katanya.
Menurutnya, suksesnya pemungutan suara kerap dinilai sebagai tolok ukur keberhasilan penyelengaraan Pemilu pada sebuah daerah. Artinya berlangsung tanpa kericuhan, aman dan damai serta berjalan sesuai prinsip langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Suksesnya pesta demokrasi di sebuah wilayah bukan menjadi tanggung jawab penyelenggara saja. Pemilu sejatinya adalah tanggung jawab semua pihak, Komisi Independen Pemilihan dan seluruh jajarannya sebagai penyelenggara, Panwaslih, Pemerintah Daerah, aparat keamanan, peserta Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun masyarakat secara umum.
Tapi di sisi lain, kata Syamsul, penyelenggara menjadi pihak yang dinilai paling bersalah jika Pemilu tak sukses atau tak berjalan baik di sebuah daerah. “Ini patut menjadi perhatian besar kita bersama. Saat ini, semua mata sedang menyorot kinerja kita,” ujarnya.
Syamsul ikut mengingatkan pentingnya menyiapkan perangkat penyelenggara di tingkat bawah, seperti PPK, PPS serta KPPS. Menyiapkan perangkat bukan sekadar merekrut, tapi juga membekali dengan ilmu-ilmu kepemiluan, hukum kepemiluan dan peningkatan kapasitas lainnya. “PPK dan PPS sebagai lembaga adhoc penyelenggara Pemilu adalah ujung tombak penyelenggara di kecamatan dan gampong-gampong.”
Dia mengajak KIP Kabupaten/Kota untuk meneruskan beberapa hal kepada PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing, dapat menggiatkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu juga
PPK dan PPS dapat membangun koordinasi dengan para pihak di tingkatannya, saling bekerja sama pada tupoksi masing-masing demi kelancaran Pemilu.
PPK dan PPS juga dapat diingatkan sedapat mungkin mempelajari regulasi yang ada seperti undang-undang Pemilu dan sejumlah peraturan KPU lainnya, guna memahami proses dan tahapan, khususnya menyangkut data pemilih dan tatacara pemungutan suara. “Mari menjaga komitmen dan integritas bersama, semoga Pemilu 2019 dapat berlangsung sukses di Aceh dan Indonesia umumnya,” tutup Syamsul.
Rapat Koordinasi selanjutnya dibahani oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi. Dia meminta semua KIP di Kabupaten/Kota dapat memetakan beberapa kendala yang muncul maupun kemungkinan masalah yang terjadi di daerah terkait PPK dan PPS. “Penyelenggara di Kabupaten/Kota paling tahu soal anggota PPK dan PPS-nya.”
Rapat Koodinasi tersebut berlangsung sampai sore hari. Para peserta terlibat diskusi dengan memaparkan sejumlah kendala maupun kondisi terkini di wilayahnya masing-masing, serta mencari solusinya. [AW]