Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu (Rakor PAW) terkait anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota. Acara berlangsung di Hermes Palace Hotel, Senin 26 November 2018.
Rakor PAW melibatkan peserta dari unsur KIP Kabupaten/Kota, Partai Politik, unsur Pemerintah Aceh dan unsur DPR Aceh. Tiga pemateri membahani acara tersebut; Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Komisioner KIP Aceh Munawarsyah dan Anggota DPR Aceh Iskandar Usman AlFarlaky.
Munawarsyah mengatakan gelar Rakor PAW bertujuan untuk terbentuknya pengetahuan dan pemahaman yang sama para pihak terkait, bagaimana proses PAW seharusnya. “Setelah dimulai tahapan pencalonan dan selesaianya tahapan Pilkada 2017, KIP Aceh menerima banyak pengajuan PAW dari DPRA dan DPRK, bahkan ada beberapa persoalan sampai ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Menurutnya ada beberapa ketentuan dalam PKPU 6 Tahun 2017 yang perlu dipelajari bersama terkait PAW. “Perlu dikaji lebih lanjut mengenai mekanisme, agar tidak terjadi gugatan dan permasalahan di kemudian hari,” kata Munawarsyah.
Anggota Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman mengatakan proses PAW yang dijalankan selama ini tidak asal copot di lembaganya. “tetapi dilakukan berdasarkankan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan di setiap level ada tatatertib masing-masing,” katanya. Prosesnya biasa akan kurang dari enam bulan.
Sementara Ilham Saputra memberikan materi paling akhir membahas tentang mekanisme PAW yang terkandung dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 secara detil. Menurutnya, PAW ini tidak ada kekhususan, tidak perlu ada peraturan yang berbeda. “PKPU PAW khusus untuk Pemilu Tahun 2019 saja, ke depan kita lagi kebutuhannya.”
Ilham berharap semua peserta dapat membantu KPU maupun KIP Aceh dengan membangun komunikasi terkait hal ini. Sehingga ke depan tidak lagi muncul persoalan-persoalan terkait PAW di DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota. [AW]
Posted from my blog with SteemPress : https://kip.acehprov.go.id/kip-aceh-gelar-rakor-paw/