Jakarta - Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyelesaikan pembacaan hasil Pemilu 2019 di Aceh, dalam rapat pleno tingkat nasional di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.
Penyerahan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Aceh kepada KPU RI dilakukan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri sekitar pukul 14.15 WIB atau menjelang sidang pleno.
Dalam rapat pleno tingkat nasional tersebut, pembacaan perolehan suara disampaikan para komisioner KIP Aceh, dalam rapat pleno dipimpin oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.
Penyerahan hasil Pemilu Aceh ke KPU RI. Foto: Hendri
"Untuk Aceh dinyatakan (rekapitulasi) ini sah," kata Ilham. Proses pengesahan suara di Aceh disaksikan oleh saksi 01 dan 02 serta saksi parpol. Bawaslu pusat dan provinsi juga hadir untuk memantau proses rekapitulasi.
Provinsi Aceh merupakan daerah terakhir yang direkapitulasi pada Rabu hari ini. Sejauh ini, KPU telah mengesahkan 7 provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Aceh, Riau, Sumatera Barat, dan Banten. [Hendri | AW]