Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRK Simeuleu Ditunda

in berita •  5 years ago 


Simeulue - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Simeulue, hasil Pemilu 2019. “Rencananya rapat pleno dilakukan hari ini,” kata Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, Rabu 3 Juli 2019.

Menurutnya, Rapat pleno tetap dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri di Aula Setdakab Simueleu. Sejumlah unsur Forkopimda dan perwakilan Partai Politik, hadir dalam agenda tersebut. Dalam pengantar rapat, KIP Aceh juga memberikan kesempatan kepada Panwaslih Simeulue untuk menyampaikan tanggapan dan pendapatnya, juga peserta forum rapat pleno yang hadir dari unsur Partai Politik.

Usai pembukaan, rapat ditunda pembacaan hasil penetapan kursi. Kata Munawarsyah, penundaan disebabkan belum adanya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan tau KPU RI tentang pemberitahuan tidak adanya sengketa yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebagai salah satu dasar Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota, hasil Pemilu 2019.

Munawarsyah menambahkan, salah satu prinsip penyelenggara Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah kepastian hukum dan tertib penyelenggara pemilu. “Maka untuk hari ini kita tunda dulu pleno penetapan ini sampai dengan adanya surat resmi dari MK dan atau KPU RI yang menyatakan Pemilu DPRK Simeulue tidak ada perkara sengketa di MK yang terdaftar dalam BRPK,” katanya.

“Walaupun pada dasarnya melalui website MK, kita telah mengetahui bahwa sejak tanggal 1 Juli, MK sudah mempublikasikan Akta Register Perkara Konstitusi sebagaimana ketentuan waktu tersebut telah diatur oleh Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU,” sambung Munawar.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, dalam pengantar pembukaan rapat pleno mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal Pemilu mengatur jadwal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencantumkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sampai saat ini, penyelenggaraan tahapan Pemilu di Kabupaten Simeulue, masih diambil alih oleh KIP Aceh, sehubungan dengan kekosongan komisioner KIP di wilayah kepulauan tersebut. [AW]




 

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!