BUMDes dan Perannya bagi Perekonomian Masyarakat
- Latar Belakang
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan badan usaha milik desa yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Desa yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Desa dan merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Artinya bukan karena sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh, tetapi proses pendiriannya juga melalui hasil musyawarah di desa. Secara yuridis Bumdes itu lahir melalui peraturan desa (perdes) yang di bahas oleh pemerintah desa dengan lembaga bada permusyawah desa (BPD). Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang desa, maka keleluasaan Bumdes untuk berpartisipasi dalam masyarakat semakin baik dan terarah. Dikarenakan dalam pelaksanaannya Undang-Undang No 06 Tentang Desa tersebut ada kencenderungan bahwa dana desa boleh digunakan untuk pegembangan Bumdes, bahkan dibeberapa daerah menjadi wajib, dana diperuntukkan untuk modal pengembangan Bumdes.
Sebahagian masyarakat terkesan agak sulit dalam memahami apa dan untuk apa itu Bumdes, apabila kita berbicara tentang Bumdes, (biasanya kejadian tersebut pada daerah atau desa terpencil). maka orientasi mareka kembali pada lalu yaitu pada saat PNPM bergulir, yaitu adanya lembaga keuangan yang bernama UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) yang berada di ibukota Kecamatan. Dalam operasionalnya UPK tersebut mengelola keuangan untuk dipinjamkan kepada beberapa kelompok yang ada dalam masyarakat (Kelompok SPP) yaitu Simpan Pinjam Perempuan. Dalam perjalanannya lembaga UPK menyalurkan Pinjaman kepada kelompok-kelompk SPP yang ada di desa setelah melalui tahapan demi tahapan. Mulai dari pengajuan proposal bantuan sampai dengan tahapan pencairan, bahkan apabila banyaknya kelompok peminjam bila saldo direkening UPK tidak mencukupi, maka kelompok dimaksud akan menjadi kelompok tunggu sesuai nomor antri. Mungkin dalam pelaksanaannya adanya sebahagiaan kelompok terlilit masalah saat penembalian, sehingga muncul masalah baru di desa dikarenakan adanya beberapa peminjam yang tidk mematuhi kewajiannya mengembalikan pinjamannya.
Persepsi masyarakat dalam memandang keberadaan Bumdes memang seperti itu, secara operasional memang demikian. Tapi yang perlu dipahami bahwa ada suatu hal yang dimiliki oleh Bumdes yang sangat mendukung bagi masyarakat, yaitu setiap kegiatan yang lahir di unit Bumdes nantinya merupakan hasil kesepakatan masyarakat itu sendiri. Artinya warga desa bebas menentukan kegiatan apa saja yang dapat dilakukan didesanya, tentunya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa itu sendiri. Jadi asumsi yang seperti gambaran itu UPK kan tak mestinya terjadi, karena konsep dasar pendirian Bumdes itu hasil kesepakatan antara wakil masyarakat dengan pengurus Bumdes yang dituangkan menjadi AD/ART daripada Bumdes.
- MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN
2.1. Maksud pendirian
a. Desa dapat memiliki badan usaha yang diurus oleh Pemerintah Desa.
b. Pendirian Badan Usaha dapat meningkatkan PAD
c. Jenis usaha yang dikembangkan dengan memanfaatkan potensi desa.
2.2. Tujuan pendirian
a. Memupuk permodalan dan meningkatkan kreatifitas masyarakat agar dapat mandiri untuk mengelola kegiatan usaha ekonomi desa.
b. Membelajarkan warga masyarakat untuk mengenal sistem perbankan dalam rangka meningkatkan usaha perekonomian Desa.
c. Badan Usaha Milik Desa yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan kepentingan ekonomi masyarakat Desa.
d. Menggali potensi Desa, meningkatkan produksi dan jasa serta meningkatkan jalur pemasaran dalam berbagai usaha.
e. Menumbuh kembangkan usaha ekonomi kerakyatan dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru, memperluas kesempatan kerja yang sudah ada.
f. Meningkatkan Produktifitas dan pendapatan Desa serta pemupukan modal dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa.
3., BENTUK DAN KEDUDUKAN
(1) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) berbentuk Perusahaan Desa yang merupakan kesatuan unit-unit usaha ekonomi dan atau usaha lain dan dapat di kembangkan dalam bentuk Perseroan (PT) Desa.
(2) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan lembaga komersial yang di kelola secara produktif dan profisional secara teknis operasional tanpa campur tangan Aparatur Pemerintah desa dan berada di luar struktur organisasi Pemerintah Desa.
4., Prinsip pendirian
- Desa dapat memiliki usaha untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelengaraan pemerintahan desa;
- Usaha desa sebagai poros pelayanan administrasi;
- Usaha desa didirikan oleh warga masyarakat;
- Usaha desa dapat berbentuk lembaga/badan ;
- Sebutan nama lembaga/badan;
- Fungi lembaga/badan dapat memberikan jasa dalam mengembangkan ekonomi dan saling mendorong usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat;
- Usaha desa menjamin pelestarian lingkungan dan kesetaraan jender;
- Pemilikan atas nama lembaga bukan perorangan;
- Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
5., PRINSIP DAN PENDEKATAN PENGELOLA BUMDes
5.1. Prinsip
- Transparan
Harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diikuti, diketahui, dipantau diawasi dan dievaluasi oleh warga desa; - Akuntabel
Harus mengikuti kaedah dan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggugjawabkan kepada masyarakat; - Partisipasi
Masyarakat terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian; - Berkelanjutan Harus memberikan hasil dan manfaat kpd masyarakat;
- Aseptabel
Keputusan dan pengelolaan kegiatan harus berdasarkan kesepakatan antara pelaku didalam masyarakat desa sehingga memperoleh keputusan sama dari semua pihak.
5.2. Pendekatan
- Desentralisasi
Pemerintah desa dan warga masyarakat memperoleh kewenangan yang luas dalam mengurus dan mengelola BUMDes; - Kemitraan
Kegiatan dilaksanakan dengan semangat kerja sama antara pemerintah desa, warga desa dan dunia usaha ekonomi masyarakat desa; - Keterpaduan
Antar komponen masyrakat desa dalam mengelola kegiatan harus saling menunjang, melengkapi sehingga memberikan hasil dan manfaat yang optimal.
6., Penutup
Memasuki awal tahun keempat pelaksanaan Undang – Undang No 06 Tahu 2014, banyak masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang ada di Bumdes. Dengan demikian peranan penting dari Bumdes mulai dapatdinikmati oleh oleh desa dengan meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tersedianya modal kerja/usaha bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan usahanya ke arah yang lebih baik.