Sumber Sindo News
Melihat tingginya pertumbuhan industri aset kripto membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak berdiam diri, rencananya pada akhir tahun 2021 ini akan dibuka Bursa Aset Kripto di Indonesia.
Saat ini Bappebti tengah menyiapkan dan mengodok rencana pembuatan Bursa Aset Kripto ini sebagai usaha pemerintah untuk mengembangkan ekosistem dan industri aset kripto di Indonesia.
Lantas apa yang membedakan Bursa Aset Kripto dengan Exchanger?
Bursa Aset Kripto merupakan wadah yang nantinya akan menjembatani Bappebti dalam mengawasi transaksi aset kripto.
Sedangkan Exchanger sebagai platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto, akan melakukan pelaporan data kepada bursa sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.
Jadi dengan adanya bursa, Crypto Exchanger akan memiliki data real-time yang terintegrasi dan dapat diawasi oleh Bappebti.
Hadirnya Bursa Aset Kripto ini tidak akan berpengaruh bagi investor, karena transaksi akan tetap dilakukan melalui Exchanger.
Sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang mengajukan diri untuk menjadi Bursa Aset Kripto, namun diperlukan proses evaluasi dan verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bursa.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pihak yang nantinya menjadi bursa adalah pihak yang sangat paham tentang rule of game di aset kripto.
Selain itu, pembentukan Bursa Aset Kripto ini akan dijalankan paralel dengan infrastruktur-infrastruktur pendukung lainnya, seperti Lembaga Kliring dan Depository yang nantinya dapat memberikan jaminan keamanan bagi para investor.
Bappebti juga tengah mempertimbangkan untuk kembali membuka pendaftaran bagi Exchanger yang mana sejauh ini baru ada 13 Exchanger yang telah terdaftar di Bappebti dan diluar itupun masih banyak yang berminat dan mengajukan untuk menjadi Exchanger di Indonesia.
Sumber : blog.rajacoin dot io/bursa-aset-kripto-akan-dibuka-akhir-2021-lantas-apa-bedanya-dengan-exchanger/