PERMASALAHAN UANG KEMBALIAN DI MINI MARKET

in community •  7 years ago  (edited)

UANG KEMBALIAN DI MINI MARKET TIDAK CUKUP!!

image
image
image
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis uraikan pada bab terdahulu, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Praktik penggantian uang kembalian pada mini market di Lhoksukon yang terjadi dimana uang kembalian tidak sesuai dengan struk jual beli dilakukan dengan menggenapkan harga untuk nominal di bawah Rp. 100 atau mengganti uang kembalian Rp. 100, Rp. 200 bahkan Rp. 500 dengan barang tertentu seperti permen. Penggantian uang kembalian tersebut dilakukan untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan, tanpa meminta izin kepada pembeli dan tidak memberitahukan alasan penggantian karena sudah dianggap lumrah. Pada umumnya pembeli tidak setuju uang kembalian yang menjadi hak mereka diganti dengan permen atau digenapkan.
Menurut tinjauan hukum ekonomi syariah dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, praktik penggantian uang kembalian pada mini market di Lhoksukon yang umumnya dilakukan dengan mengganti uang kembalian dengan permen atau menggenapkan harga hukumnya tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena tidak adanya unsur kerelaan dari pembeli dan termasuk kezaliman terhadap hak milik orang lain (hak pembeli) dan termasuk pelanggaran terhadap hak-hak pembeli selaku konsumen dan pengabaian kewajiban dari pihak mini market selaku pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Persamaan hukum ekonomi syariah dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap penggantian uang kembalian dan pembulatan harga terletak pada segi kerelaan antara kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli dan kejelasan nilai tukarnya barang (harga barang) dan alat pembayaran serta harus memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang. Sedangkan perbedaan hukum ekonomi syariah dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap penggantian uang kembalian dan pembulatan harga terletak pada implikasi dan sanksi hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Dalam hukum ekonomi syariah pelanggaran yang dilakukan dianggap sebagai dosa dan memakan harta orang lain secara batil dan tidak ada sangsi lainnya secara nyata. Sedangkan dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Perlindungan Konsumen terdapat sanksi administratif berupa ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai sanksi pidana berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Saran-saran
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis, maka penulis dapat memberikan beberapa saran yang dapat dijadikan perbaikan dan bahan pertimbangan bagi pengelola pasar modern dan swalayan, pembeli, pemerintah dan masyarakat :
Diharapakan kepada pemerintah khususnya Bank Indonesia agar dapat menjaga ketersedian uang receh sampai dengan nominal paling kecil sebagai alat pemabayaran dan penukaran yang sah sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan setiap transaksi jual beli.
Diharapkan kepada Kementerian perdagangan agar dapat mensosialisaikan kewajiban pengelola pasar modern seperti mini market agar dapat melindungi hak-hak konsumen yang berbelanja di pasar modern seperti mini market dan swalayan.
Kepada pengelola mini market hendaknya dapat melindungi hak-hak pembeli selaku konsumen yang berbelanja termasuk mendapatkan uang kembalian sesuai dengan struk pembelian dan tidak menggantinya dengan permen kecuali dalam keadaan tidak ada uang receh sama sekali setelah berusaha menukarkan ke Bank Indonesia dan hendaknya para kasir meminta persetujuan pembeli terlebih dahulu sebelum mengganti uang kembalian.
Kepada masyarakat secara umum terutama bagi konsumen yang berbelanja pada mini market yang ada di Kota Lhoksukon untuk dapat meminta hak nya secara tegas agar tidak terjadi penggantian uang kembalian dengan barang yang tidak dikehendaki atau tidak sesuai nilainya dengan uang kembalian yang seharusnya dibayarkan oleh pengelola atau kasir pada mini market.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

WARNING! The comment below by @ilhamyus leads to a known phishing site that could steal your account.
Do not open links from users you do not trust. Do not provide your private keys to any third party websites.

WARNING - The message you received from @ilhamyus is a CONFIRMED SCAM!
DO NOT FOLLOW any instruction and DO NOT CLICK on any link in the comment!

For more information, read this post:
https://steemit.com/steemit/@arcange/phishing-site-reported-tpm-rotator

If you find my work to protect you and the community valuable, please consider to upvote this warning or to vote for my witness.

This post has received a 0.64 % upvote from @booster thanks to: @abialfatih.