Salam semuanya semoga selalu dalam bimbingan Allah,saya ingin membahas tentang ilmu.
Berkenaan dengan permasalahan istihsan,dalam bukunya Ibthal al-Istihsan (kesalahan ber-istihsan) Imam Syafi'i berkata,
Semua yang telah saya gambarkan menyangkut hukum-hukum syariat Allah SWT (yang telah jelas dan tidak memerlukan penalaran lebih jauh), demikian juga dengan hukum-hukum-Nya (yang butuh kepada penafsiran para Ulama) yang merupakan hasil istinbath para Ulama Islam,merupakan sebuah bukti yang menujukkan bahwa seseorang yang belum memiliki kemampuan cukup di bidang pengetahuan keislaman,tidak tidak boleh menjadi seorang hakim atau mufti yang menetapkan kemampuan suatu hukum ataupun mengeluarkan sebuah fatwa,kecuali berdasarkan informasi yang bersifat pasti,yaitu 1) Al-Qur'an,2)Sunnah Rasul Saw, 3) atau berdasarkan kesepakatan Ulama Islam (Ijma')
Menyangkut permasalahan tertentu, di mana mereka tidak berselisih pendapat di dalamnya, 4) atau dengan cara meng-qias-kan permasalahan-permasalahan hukum baru kepada hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasul Saw.di samping itu,istihsan merupakan sesuatu yang terlarang untuk di jadikan dasar dalam berijtihad,jika memang metode ini bukan merupakan suatu keharusan.