Halo, sahabat Stemians
Judul Buku : Nasionalisme NU
Penulis : Zudi Setiawan
Penerbit : CV. Aneka Ilmu
Tahun terbit : Cetakan Pertama, September 2007
ISBN : 978-979-736-858-6
Halaman : xviii + 334 hlm
Awalnya buku Nasionalisme NU ditulis oleh Zudi Setiawan adalah sebuah skripsi sebagai tugas akhir S1 dalam Jurusan Ilmu Pemerintahan di UNDIP Semarang. sebuah karya tulis yang kritis mengupas konsep politik NU ditegah maraknya isu keagamaan yang berkembang dan isu radikalisme di tanah air, Nahdatul Ulama (NU) yang lahir pada tahun 1926 sebagai salah satu organisasi besar di Indonesia bahkan dikatakan tersebesar didunia.
Kekerasan akhir-akhir ini dikaitkan dengan agama, kasus Bom bunuh diri, isu pencucian otak oleh NII, sampai ditahun 2011 kita dikejutkan teror bom buku, Ulil Absar Abdillah (Aktivis Jil Indonesia) yang juga merupakan kader dari NU menerima paket bom buku ini. Radikalisme sudah dianggap sebagai salah satu persoalan dalam bangsa ini, malah diasumsikan bahwa generasi Indonesia Kedepan sudah lekat dengan model kekerasan.
Fakta lain, hasil survey yang dilakukan oleh lembaga kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) yang menunjukkan adanya kegagalan Pendidikan Agama Islam dalam menumbuhkan sikap kebhinnekaan siswa sehingga tingkat persetujuan atas aksi radikal mencapai 48.9 persen kata direktur pelaksana LaKIP Ahmad Baedawi (Detik.com, 28/4/2011), Radikalisme di Indonesia muncul sering dikaitkan dengan NII (Negara Islam Indonesia), ini merupakan perdebatan masa lalu di Indonesia yang belum selesai antara hubungan agama dan Negara, dan keinginan mendirikan Negara Islam itu sendiri dengan dalil piagam Jakarta.
Buku Zudi Setiawan mengupas habis bagaimana sudut pandang NU dalam melihat politik, Negara dan Agama, Misalnya Drs.K.H. Muhammad Adnan, MA Ketua PWNU Jawa Tengah dalam kata pengantar buku tersebut menuliskan “ini adalah pertarungan masa lalu antara kekuatan yang lebih menghendaki kulit/bungkus dengan kekuatan yang lebih senang dengan isi bukan bungkus” (hlm.xiii) terlihat kata sindiriran terhadap tuntutan syariat Islam di Indonesia.
Prof.Dr.K.H Said Agil Siradj, MA selaku ketua PBNU periode 2004-2009 dalam prolog buku tersebut menceritakan bagaimana kontribusi kaum santri dalam perjungan kemerdekaan Indonesia sehingga diterimanya Pancasila dan UUD 1945 sebagai pilar kontitusi Negara Indonesia merupakan sebuah perjanjian luhur bangsa yang tidak lepas dari peran kaum Nasionalis dan pemuka Islam (hlm.6) “bagi NU, Republik Indonesia adalah bentuk final dari upaya seluruh bangsa Indonesia. Sebuah gambaran masyarakat yang dicita-citakan NU adalah masyarakat Pancasila yang sosialistis religius (hlm.93)
Dalam buku tersebut Zudi menjelaskan para tokoh politik Islam Indonesia memiliki tiga model paradigma dalam menyikapi konsep Negara dan Agama, ini sama dengan pemikiran politik Islam Timur Tengah, paradigm tersebut adalah, Pertama, Integralistik yang menyatakan antara Agama dan Negara merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan; Kedua, sekularistik yang menyatakan agama dan Negara harus terpisah; ketiga, simbiotik agama dan Negara merupakan suatu yang saling terkait dan berhubungan, dan posisi NU dalam kerangka simbiotik, NU lebih memilih melakukan kombinasi antara hukum Negara dan Agama dari pada mendirikan Negara Islam.
Prinsip politik NU dibagi menjadi lima prinsip dasar, Prinsip ketuhanan, Musyawarah, keadilan, kebebasan dan kesetaraan. Sikap Nasionalisme (Indonesia) yang dikembangkan oleh NU berawal dari model pemikiran para Walisongo yang menekankan pentingnya mencintai tanah air dan bangsa, sebuah kata yang dipilih oleh NU adalah “hub al-wathan min al iman” yang merupakan cinta tanah air dan bangsa bahagian dari iman, kata-kata tersebut dikalangan NU ada yang berpendapat merupakan ungkapan hadis Nabi Muhammad Saw. Menurut kalangan NU ajaran Aswaja (ahli sunnah waljamaah) sangat cocok untuk budaya masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga pada 13 September 2003 NU merancang gerakan Walisongo kedua yang merupakan penyebaran Islam tanpa kekerasan keseluruh dunia, dengan mengirim orang-orang NU ke berbagai Negara agar menularkan paham NU supaya tidak ada lagi kekerasan didunia ini yang mengatasnamakan agama (hlm. 216)
NU Memiliki pandangan bahwa syariat Islam itu untuk dilaksanakan oleh umat Islam dan tidak untuk dilegalformalkan dalam kehidupan kenegeraan (hlm.vii), Tokoh NU seperti Abdurahman Wahid dan Hasyim Muzadi dengan tegas menolak formalisasi syariat Islam, NU justru berjuang tegaknya tujuan umum syariat (maqashid al-syariat) berupa keadilan, kemaslahatan, hak asasi manusia dan bukan diformalkannya ketentuan harfiah syariat Islam (hlm. 241).
NU sebagai sebuah organisasi Islam terlibat dalam berbagai isu seperti pengembangan tolerasi antar umat beragama, deklarasi Islam Damai dan juga tergabung dalam Gerakan Nusantara Bangkit dan Bersatu (GNBB) yang dicetuskan pada 1 September 2005 untuk merespon kondisi Indonesia yang berpotensi terpecah pasca penandatanganan MoU Indonesia dan GAM (hlm. 283). munculnya organisasi Islam di Indonesia yang mengharapkan terbentuknya hukum Islam seperti HTI (Hizbur Tahrir Indonesia), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), FPI (Front Pembela Islam), dan Laskar Jihad.
Kita bisa melihat beberapa daerah Indonesia yang sudah menformalisasikan syariat Islam menjadi hukum positif dalam bentuk perda atau qanun seperti Aceh, Sulawesi Selatan, Riau Banten, Cianjur, Tasikmalaya, Indramayu dan lain-lain. Kalau kita mengacu pada konsep NU jelas posisi NU tidak sepakat, lantas apakah ini politik atas nama syariat atau memang kebutuhan masyarakat disetiap daerah, perlunya kedepan generasi Indonesia menyikapi ini dengan bijaksana. Buku ini sangat patut untuk dibaca oleh semua golongan yang ada di Indonesia untuk menyikapi maraknya isu Radikalisme yang sedang berkembang.
Salam sukses bagi semua!
Salam Aceh_Indonesia
Referensi bagi kita sebagai pelajar
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit