Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas di Desa, Sudahkah Terlaksana

in esteem •  6 years ago  (edited)

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada dasarnya mengelola dana yang bersumber dari negara, menyampaikan laporan adminitrasi pertanggungjawaban merupakan sebuah keharusan oleh para pengguna anggaran, Secara khusus mengenai tatakelola dana desa, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan petunjuk dan teknis penyampaian laporan bagaimana seharusnya desa menyampaikan laporan tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa, selain itu keuangan desa tersebut harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran.
source

4y3xv7dq8u.jpg

Adapun permasalahan yang terjadi pada desa-desa di kecamatan Kutamakmur yaitu pemerintah desa menjabarkan tatakelola keuangan desa belum sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Diantaranya yaitu pelaksanaan musyawarah desa belum maksimal, sedangkan musyawarah desa merupakan salah satu akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai realisasi penggunanaan anggaran oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hal tersebut tentunya memunculkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintahan desa. Dengan adanya permasalahan tersebut sehingga banyak hal yang harus dikaji berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, terutama mengenai dua prinsip tentang pegelolaan daa desa apakah sudah sesuai prosedur justru sebaliknya.

5o58visreu.jpg

B. Landasan Teoritis
Dalam pengeloaan dana desa ada tiga prinsip yang harus benar-benar diperhartikan oleh pimpinan desa yaitu :

  1. Prinsip Transparansi yaitu sistem pengeloaan kegiatan yang terbuka, untuk semua tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
  2. Prinsip Akuntabilitas yaitu suatu prinsip yang perlu di mana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selaku pelaksana kegiatan harus mempertanggungjawabkan atas pemakaian keuangan yang digunakannya.
  3. Partisiapatif yaitu keikut sertaan segenap lapisan masyarakat dalam setiap tahapan.

C. Sudahkah Prinsip Tersebut Terlaksana di desa.

Di antara tiga prinsip tersebut yang paling menonjol dalam pengelolaan dana desa adalah transparansi dan akuntabilitas. karena kedua prinsip berkaitan langsung dengan masalah anggaran yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kedua hal ini menjadi penting untuk dibahas, karena hampir 80% desa bermasalah dengan dengan asumsi bahwa penyelenggara kegiatan tidak terbuka dalam mengelola kegiatan (Transparansi). Kemudian akuntabilitas, prinsip ini juga menjadi polemik di desa banyak yang tak lagi percaya kepada laporan yang di sampaikan kepada masyarakat di saat dilaksanakan musyawarah desa (MUSDES). dalam hal ini kami sering menemukannya dalam hal belanja barang yang tak tersebut dalam perencanaan namun lahir pada saat pertanggungjawaban. Hal-hal yang seperti itulah yang seringkali kami temukan, yang disebabkan menurut analisa ada dua hal :

  1. Tim Pelaksana Kegatan (TPK) dalam melaksanakan kegiatan tidak melakukan koordinasi yang baik dengan unsur - unsur yang ada di masyarakat.
  2. Kurangnya memahami arti perencanaan oleh masyarakat luas.
  3. Unsur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan di angkat dari kalangan perangkat Desa Tetapi di pilih oleh Masyarakat.

qajuv67dfy.jpg

D. Kendala Dalam Melaksanakan Prinsip Tersebut

Semua pihak berharap agar pelaksanaan dana desa tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, tanpa ada hambatan apapun. Namun hal tersebut tak satupun dapat menjamin akan terlaksana dengan baik dan lancar. Mengelola keuangan desa apalagi dengan angka yang sangat besar, pastinya semua perhatian tertuju kepada kita, apalagi bagi desa dengan status tertinggal dengan kesulitan informasi ini menjadi polemik tersendiri dalam meyakinkan masyarakat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
banyak desa selama pengelolaan dana desa yang kisruh antara pelaksana kegiatan dengan masyarakat yang oleh hal yang kecil. menurut endapat kami hal tersebut di karenakan sosialisasi terhadap regulasi dan aturan-aturan yang berkaitan dengan dana desa belum tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh masyarakat.

E. Kesimpulan

Dalam melaksanakan pelaksanaan Kegiatan, kami ,melihat kedua unsur ini kurang dominan dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan di desa, artinya proses baru sempurna dilaksanakan melalui Musyawarah desa (MUSDES), tetapi banyak desa yang melewatkan musyawarah desa tersebut, kadang -kadang dalam satu kali musdes terbahas beberapa permasalahan dengan tahapan yang berbeda. barangkali yang baru ada peningkatan dalam hal ini adalah pemasangan papan informasi desa yang menyebut jumlah Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta Anggaran Belanja yang dikeluarkan tahun berjalan. Pemasangan papan informasi menjadi penekanan bagi semua desa sebagai mana di sampaikan oleh kemendesa.

"Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu," kata Eko di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2017. Langkah tersebut, sambung dia, penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung"
source

F. Penutup

Efektifitasnya dalam mengelola dana prinsip partisiatif merupakan suatu bentuk pengelolaan yang baik, hal ini didasari kepada semua masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan didesa, dan dengan sendirinya akan mengetahui secara detil mengenai penggunaan dana desa. Kemudian perlu juga membangun kesadaran masyarakat dalam mengawasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desanya.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Proses penggunaan dan pelaksanaan kegiatan dari dana desa harus diawasi oleh semua masyarakat desa, karena prisip akuntabilitas sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang mengemban fungsi eksekutif.

mantap!!,efektivitas dlm mngelola dana mmg hrs transparn
klo bagi pemegang dana,klo gk, KPK akn mluruskn
stiap dana yg bengkok,,
slm ukhuwah

bereh bang @fauzan11

Congratulations @jalaluddinmusa! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes

Click on the badge to view your Board of Honor.
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

To support your work, I also upvoted your post!

Do not miss the last post from @steemitboard!


Participate to the SteemitBoard World Cup Contest!
Collect World Cup badges and win free SBD
Support the Gold Sponsors of the contest: @lukestockes


Do you like SteemitBoard's project? Then Vote for its witness and get one more award!