PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Hadirnya dana desa merupakan spirit baru masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa yang terus berkembang seiring kemajuan zaman yang semakin pesat. Dalam menyusun konsep pembangunan desa yang terencana dan terarah serta sistematis di sini perlu juga agar diperhatikan letak dan kemajuan serta kemampuannya dalam menjabarkan regulasi tersebut.
Hal tersebut mengacu ada beberapa keputusan yang semestinya terhadang oleh kebijakan daerah Kabupaten dan Kota. Namun hal tersebut di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.
Salah satu kegiatan yang menurut pemahaman kami tidak sesuai dengan kondisi yang ada di daerah ini adalah pembangunan web desa.
Memang secara teoritis ini dapat kita simpulkan sangat membantu dalam menyusun dan menyimpan administrasi pemerintahan desa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa desa terpencil saat ini jangankan untuk melaksanakan sebuah sistem aplikasi dengan dukungan internet,aliran listrik masih ada yang belum teraliri, ini merupakan sebuah fenomena pasar yang memaksa orang untuk membeli meskipun tak butuh. Berdasarkan hal tersebut di atas muncul beberapa pertanyaan terkait dana desa:
- Bagaimana seharusnya tata kelola dana desa yang yang sebenarnya.
- Kenapa desa tak leluasa dalam memanfaatkan dananya sendiri.
B. Mengikuti Kebijakan Yang Salah
Desa yang masih tertinggal atau sangat tertinggal baik sumberdaya maupun potensi desanya yang belum termaksimalkan cenderung mengikuti program dan kebijakan tersebut, hal tersebut bisa jadi ketidak tahuannya atau karena ada unsur lain.
C. Tidak Komitmen dengan Hasil Musyawarah.
Dalam pelaksanaan dana desa prosesnya tidak seperti membalikkan telapak tangan, atau dana datang langsung melaksanakan kegiatan. Tidaklah seperti itu programnya, tetapi ada tahapan tahapan yang perlu dilaksanakan oleh desa yaitu:
- Perencanaan
- Pelaksanan
- Pengawasan
- Pertanggungjawaban.
Empat tahapan ini selalu keputusannya melalui mekanisme musyawarah.
D. Tidak Konsisten dalam Penggunaan Anggaran.
Banyak desa atau penguasa anggaran dana desa dalam hal ini kepala desa lebih cenderung memanfaatkan dana desa sifatnya menguntungkan pribadinya.fenomena tak jauh beda dengan pelaksanaan pembangunan yang di jalankan pemerintah ada dana gravitasi untuk meluluskan sebuah kegiatan.
E. Kesimpulan.
Meskipun tak terlalu parah, penyalahgunaan dana desa juga sering terjadi, barangkali karena tak banyak yang terangkat sehingga masyarakat luas tak mengetahui angka konkrit yang sebenarnya.
Begitu hal nya dengan kegiatan dana desa yang disusupi oleh pihak ketiga dengan maksud meraup keuntungan dengan program dimaksud. Seyogyanya hal tersebut dapat disterilkan dari upaya penggunaan dana yang tak berdampak bagi masyarakat luas.
E. Kritik dan Saran.
- Tulisan ini tidak ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu yang ada andil dalam pelaksanaan dana desa.
- Kami sangat menyadari bahwa tulisan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, maka kritikan dan sangat di harap demi perbaikan di masa yang akan datang.