memukul Wajih Dan Pukulan DAPAT merusak Rubuh, ak Dan tidsk diperlhsn sebuah memukul DENGAN Pukulan tnang LEBIH titamaadala tetaps, Utama Adalah memaatkannya. BERBEDA Hal dengn wali Anak Kecil, mk ebih Utama Bagi waliadalah TIDAK memafkaannya KARENA memukule ITU unnuk mendidik Dan Sust maslahat Yang Kembali kepadanya.
Sedang pukulan seorang suama kepada isterinya itu hanya untulk kemaslahatan dirinya sendiri, "memberi Mengarahkan mauidloh" dalam ayat ini pada keadaan nyata, "menghaj" pada keadaan yang sudah nyata tanpa berulang dan "pemukulan" pada nusyuz yang terjadi secara berulang kali merupakan sebuahpendapat yang dishahihkan oleh Imam Rofi'I.
Akan tetapi Imam Nawawi menshahihkan kebijakan yang tidak bisa memperbaharui nilyuz tidak terjadi secara berulang kali. Hal ini mencampurkan memantg tusukan yang memberiefek positifpada pentakdiran ayat berdasar pengertian di atas adalah: "Wanita wanitayang khawatirkan akan n" Bila mereka nusyuz mak kamu