Terkait Pjs. Gubernur Jawa Barat, Fadli Zon Dukung Dibentuknya Hak Angket

in fadlizon •  7 years ago 


JAKARTA, Kabarpidiejaya.com | Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan Partai Gerindra sangat mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap tegas memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum. Partai Gerindra di DPR RI akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur," kata dia dalam siaran tertulisnya, Selasa, 19 Juni 2018.

Fadli mengungkapkan, pelantikan Pjs. Gubernur Jawa Barat Komjen Pol. M. Iriawan tidak saja mendapat kritik dari oposisi. Namun juga datang dari sejumlah partai non-oposisi.

"Artinya, di luar soal oposisi dan non-oposisi, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai tuntutan Reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri," ujarnya.

Dia melanjutkan, pengangkatan Komjem Pol M. Iriawan sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat bukan saja cacat secara formil, tapi juga secara materil. Hal itu dikatakannya lantaran ada kesan bahwa pemerintah sejak awal memang berkehendak Komjel Iriawan untuk menjadi Pjs.

"Sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja," tambah dia.

Fadli menilai, meskipun ada presedennya, tetap saja penunjukan anggota polri aktif menjadi gubernur melanggar undang-undang (UU). Adapun UU tersebut, lanjutnya adalah. Pertama, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Kedua, UU No. 16/2016 tentang Pilkada, dan Ketiga, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, turunan UU ASN, pada Pasal 157 ayat (1) menegaskan jikapun ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi Pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif," kata Fadli, yang juga wakil ketua DPR RI.


Posted from my blog with SteemPress : http://kabarpidiejaya.com/2018/06/terkait-pjs-gubernur-jawa-barat-fadli-zon-dukung-dibentuknya-hak-angket/

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://kabar24.bisnis.com/read/20180619/15/807465/gerindra-siap-jadi-inisiator-pansus-hak-angket-penjabat-gubernur-jabar-iwan-bule