Di Aceh terdapat lebih dari 200 unit usaha garam rakyat yang diproduksi secara tradisional. Namun, hanya satu yang mendapat sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yakni usaha garam UD Milhy Jaya di Kecamatan Jangka, Bireuen.
Pelaku usaha garam tradisional yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke LPPOM MPU Aceh pun tak banyak. Hanya tiga orang, masing-masing berlokasi di Kajhu, Aceh Besar, dan dua lagi di Pidie. “Tapi sejauh ini yang garamnya sudah halal, hanyalah produk Milhy Jaya yang berada di Jangka, Bireuen,” ungkap Sekretaris LPPOM MPU Aceh, Deni Candra MT kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (12/12) siang.
Deni menambahkan, berkas permohonan ketiga pelaku usaha garam tradisional yang sudah diajukan ke LPPOM MPU itu kini masih diproses. Dalam waktu dekat, unit usaha garam tradisional yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, kemungkinan akan diberikan penomoran sertifikat karena caranya menghasilkan garam sudah diobservasi dan dievaluasi. Hasilnya, cenderung syar’i alias bebas najis. Sedangkan yang dua lagi di Kabupaten Pidie, harus dibawa Deni Candra dulu ke dalam rapat auditor di MPU Aceh.
Begitu berbelit atau begitu mahalkah urusan mendapatkan sertifikat halal ini, sehingga sangat banyak sentra pengolahan garam tradisional di Aceh yang tak mendapatkannya?
Penelusuran Serambi dalam sepekan terakhir membuktikan bahwa memang tak mudah bagi pelaku usaha garam rakyat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MPU Aceh, karena MPU sangat berhati-hati dalam memberikannya. Jangan sampai barang haram atau mengandung najis justru mendapat pengakuan halal dari para ulama Aceh di MPU.
Jangan Lupa Coment Like share dan subscribe channel ini Biar tambah semangat Untuk upload video terbaru yang Menarik lainnya
Dukungan Dan Saran Sangat membantu channel ini untuk menjadi yang terbaik.