MENGENAL JENIS PERADILAN DI INDONESIA

in hive-103393 •  3 years ago 

Ketika suatu permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan secara sederhana, seperti dengan jalan musyawarah ataupun perdamaian antara kedua belah pihak maupun terhadap salah satu pihak, upaya untuk mendapatkan kepastian hukum tersebut mau tidak mau haruslah diselesaikan melalui badan peradilan yang ada di Indonesia. Misalnya terhadap pelaku tindak pidana, Permasalahan perkawinan, sengketa kewarisan, sengketa yang ditimbulkan akibat keputusan pejabat tata usaha negara dan lain sebagainya, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian masalah tersebut haruslah diputus melalui badan peradilan yang ada di Indonesia sesuai dengan kompetensi pengadilan yang berwenang memutus untuk permasalahan tersebut.
Bagi teman-teman semua agar lebih mengetahui dan memahami, tidak semua badan peradilan dapat memutus semua jenis permasalahan hukum yang terjadi, misalnya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana umum, haruslah diputus diperadilan umum yaitu pada Pengadilan Negeri, kecuali terdapat aturan-aturan khusus seperti di Aceh, ada beberapa tindak pidana yang telah diatur dalam Qanun Aceh diputus oleh Mahkamah Syariah, bukan pada Pengadilan Negeri pada umumnya. Begitu juga seseorang yang beragama islam ingin mengajukan gugatan / permohonan perceraian haruslah diputus oleh Pengadilan Agama atau khusus Aceh disebut dengan Mahkamah Syariah, kemudian apabila terjadi sengketa atas penerbitan suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, penyelesaian tersebut haruslah diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau penyelesaian terhadap hasil Pemilihan Umum yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dari contoh-contoh tersebut, ternyata ada beberapa jenis peradilan yang ada di Indonesia untuk penyelesaian permasalahan hukum seperti yang admin jelaskan. Di Indonesia pelaku kekuasaan kehakiman atau disebut juga dengan Pengadilan terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
Peradilan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk memeriksa, memutus, mengadili hingga menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu dengan menggunakan prosedural hukum formal. Lembaga atau badan yang melaksanakan sistem peradilan yang dimaksud adalah lembaga Pengadilan.
Berikut ini ada beberapa jenis peradilan yang terdapat di Indonesia yang harus kita ketahui, yaitu :

  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama/ Mahkamah Syariah
  3. Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Peradilan Militer
  5. Peradilan Konstitusi.

Jadi, seperti yang telah di sampaikan pada paragraph kedua, termasuk kedalam jenis apa contoh –contoh yang telah di sampaikan. Untuk membahas satu persatu jenis peradilan tersebut akan di sampaikan dalam postingan berikutnya.

Terima Kasih

Sumber bacaan :
• https:// indonesiare.co.id/id/article/jenis-jenis-peradilan-di-indonesia
• www.hukumonline.com

FH USK.jpg

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!