Bawaslu RI mengeluarkan instruksi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan patroli pengawasan hak pilih dua kali setiap pekan, termasuk mendatangi pemilih rentan yang berpotensi hak pilihnya terabaikan. Instruksi ini untuk mencegah timbulnya pelanggaran pemilu, khususnya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Panwaslih Kota Lhokseumawe membentuk tim patroli kawal hak pilih dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan seluruh Kota Lhokseumawe. Panwaslih Kota Lhokseumawe meminta Panwaslu Kecamatan untuk membentuk tim patroli kawal hak pilih dan berpatroli kawal hak pilih di masing-masing wilayah kerja.
Salah fokus adalah kelompok pemilih disabilitas. Patroli kawal hak pilih dilakukan melalui cara uji petik, bukan hanya sebatas mamastikan terdaftar tidaknya kelompok sasaran. Lebih jauh tim patroli juga berdialog secara langsung dengan pemilih disabilitas guna mendapatkan informasi kebutuhan khusus yang dibutuhkan pemilih dalam memberikan suara pada Pemilu 2024. Sebagai contoh, salah satu perhatian khusus terhadap pemilih disabilitas yang dilakukan tim patroli adalah terhadap pemilih disabilitas (lumpuh) di Desa Jamboe Timu Kecamatan Blang Mangat. Saat berpatroli pada 9 Maret 2024, tim berdialog dengan pemilih disabilitas dan diperoleh informasi, pemilih berkeinginan untuk mendapat akses ke TPS.
Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli kawal hak pilih Panwaslih Kota Lhokseumawe meminta tim Panwaslu Kecamatan Blang Mangat untuk meneruskan informasi kepada PPK Blang Mangat untuk dapat diakomodir.
Inovasi kecil untuk hal besar
Ada perbedaan proses pendaftaran dan verifikasi antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Pertama penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang merupakan sistem dan teknologi informasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan.
Kedua, pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan melalui aplikasi SIPOL tidak lagi secara manual. Artinya verifikasi administrasi dapat dimutakhirkan secara daring. Walaupun Bawaslu kabupaten/kota dapat melihat SIPOL melalui akses viewer sering mengalami gangguan sistem, tentu saja ini membuat lemahnya proses pengawasan karena teknis verifikasi yang dilakukan secara digitalisasi tidak mampu diikuti dengan bentuk pengawasan yang harusnya juga berbasis teknologi informasi.
Terlepas dari dinamika tersebut, untuk memperkuat pengawasan agar mencapai optimalisasi pencegahan pelanggaran, penetapan alat kerja menjadi pedoman seluruh Bawaslu kabupaten/kota merupakan kewenangan Bawaslu RI. Kendati demikian, ada ruang lain yang bisa dikreasikan oleh Bawaslu kabupaten/kota, salah satunya dalam pelaksanaan koordinasi dengan penyelenggara teknis.
Berawal pada masa tahapan verifikasi parpol, koordinasi dengan penyelenggara teknis yang dilakukan pengawas bersifat berkala dan insidentil. Koordinasi berkala dilakukan oleh pengawas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan tugas-tugas dan kewajiban, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Sedangkan koordinasi insidentil dilakukan oleh pengawas untuk mengkonfirmasi isu-isu atau temuan-temuan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu. Hasil koordinasi belum tertuang dalam satu dokumen yang ditandatangani bersama, tetapi masih berupa catatan-catatan pengawas.
Beranjak dari kondisi tersebut dan berdasar pada argumen kritis perlu alat kerja yang sifatnya sederhana, efesien dan efektif, fleksibel sebagai media untuk menuangkan hasil koordinasi dengan penyelenggara teknis sesuai dengan apa yang disampaikan oleh penyelenggara teknis, dan bisa digunakan sebagai pembuktian dikemudian hari atas hasil koordinasi.
Akhirnya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat yang saat itu diampu oleh Dedy Syahputra menginisiasi rancangan alat bantu kerja untuk dibahas dalam rapat pleno Panwaslih Kota Lhokseumawe. Berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslih Kota Lhokseumawe menyetujui penggunaan alat bantu kerja tersebut, dan pertama kali digunakan pada 6 September 2022 dalam rangka koordinasi dengan KIP Kota Lhokseumawe mengenai tindak lanjut verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.[]