Setelah melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 di Kota Lhokseumawe, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lhokseumawe melaksanakan berbagai evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang. Kali ini, Bawaslu atau Panwaslih Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslih Kota Lhokseumawe bertugas mengawasi seluruh proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Tingkat TPS sampai PPK, proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dari seluruh kecamatan.
Pelaksanaan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kota Lhokseumawe telah dilakukan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe. Sepanjang pengawasan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kota Lhokseumawe sudah menerima 12 (dua belas) laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang seluruhnya tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Selain laporan, Panwaslih Kota Lhokseumawe juga meregistrasi 2 (dua) temuan dugaan pelanggaran Pemilu masing-masing pada tahapan kampanye dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Terhadap temuan dugaan pelanggaran yang diregistrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum pengawas Pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa melakukan pembahasan paling lama 1 x 24 jam terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. Kedua temuan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu dihentikan karena bukti-bukti tidak mencukupi untuk ditindaklanjuti.
Sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 Sentra Gakkumdu Kota Lhokseumawe telah melakukan penanganan tindak pidana Pemilu dalam satu atap secara terpadu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Dalam rangka melaporkan hasil pengawasan dan melakukan evaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana disebutkan dalam Pasal 101 huruf h Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Panwaslih Kota Lhokseumawe akan melaksanakan Rapat Koordinasi Gakkumdu Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kami mendapatkan pemetaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai bekal pengawasan pada pemilu mendatang.
Menghasilkan rencana strategis pencegahan dan pengawasan dalam mengawasi Pemilihan Umum yang akan datang yang pada akhirnya dapat mewujudkan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam pengawasan Pemilihan Umum mendatang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi dengan metode penyampaian materi, diskusi dan perumusan kesimpulan. Kegiatan “Rapat Koordinasi Gakkumdu Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara” pada Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB – selesai di Hotel Diana Lhokseumawe.
Ada pun narasumber adalah Feri Mupahir, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseuamawe) dan AKBP Henki Ismanto, S.I.K selaku Kapolres Lhokseumawe. Sedangkan peserta sebanyak 35 orang dari Sentra Gakkumdu Kota Lhokseumawe.[]