Kami telah berupaya untuk membatu warga yang layak untuk mendapat bantuan tentu syarat dan ketentuan berlaku bagi penerima bantuan. dari karena itu mohon dukungan dari Steemian semua agar kami lebih aktif untuk mempublikasi kegiatan kami. Karena setiap penghasil dari posting ini kami berikan kepada lima personil petugas lapangan yang bertugas MemVerifikasi data warga yang masuk ke baitulmal.
Ucapan terimaksih kepada @curiesea yang telah membatu untuk mengawal kegitan renovasi rumah warga yang telah mendapat mantuan dari baitulmal.
Mekanisme Verifikasi Calon Mustahik
Setelah pendataan calon mustahik (fakir miskin)selesai dilaksanakan, maka untuk
selanjutnya dilakukan verifikasi. Adapun tahapan verifikasi adalah, meliputi:
- Verifikasi Kelengkapan Berkas;
Tahapan verifikasi awal dengan memperhatikan kelengkapan proposal
permohonan bantuan, sebagaimana pada mekanisme pendataan calon
mustahik. - Verifikasi Double Senif Bantuan
Tahapan verifikasi kedua dengan memperhatikan calon mustahik tidak
tertera namanya pada senif bantuan lainnya. - Verifikasi Validasi Data;
Tahapan verifikasi ketiga setelah calon mustahik melewati dua tahap
verifikasi. Verifikasi validasi data merupakan verifikasi dengan
menyamakan satu dokumen dengan dokumen lainnya, seperti: nama, nik,
tempat/tanggal lahir, alamat dan sebagainya. Jika ditemukan adanya
kesalahan dalam pengetikan dokumen, maka dinyatakan tidak lolos
verifikasi kecuali bila dilakukan perbaikan atas kesalahan pengetikan
tersebut. Yang lebih diutamakan dalam hal ini adalah nama lengkap, nik
dan alamat. - Verifikasi Kelayakan; dan
Tahapan verifikasi keempat setelah calon mustahik melewati tahapan
verifikasi. Verifikasi yang keempat ini adalah verifikasi dengan
memperhatikan usia, status, tanggungan, dan sebagainya sesuai dengan
jenis bantuan yang diajukan.
Syarat dan ketentuan yang berlaku dan baku :
- Bantuan Dana untuk Renovasi Rumah Kaum Dhuafa
Orang yang mempunyai harta atau usaha, tetapi
penghasilannya tidak mencukupi untuk diri sendiri atau keluarganya;Sehat mental/berakal;
Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun, kecuali cacat fisik;
Telah berkeluarga;
Calon mustahik adalah kepala keluarga;
Mempunyai pendapatan rata-rata <Rp. 1.900.000,- (satu juta
sembilan ratus ribu rupiah)/bulan;Mempunyai pengeluaran rata – rata >1.900.000,- (satu juta
sembilan ratus ribu rupiah)/bulan;Memiliki rumah milik sendiri;
Kondisi keseluruhan isi rumah memiliki bagian yang layak
untuk direnovasi;Tidak memiliki pekerjaan, tempat usaha/alat usaha yang
pendapatannya mencukupi untuk kebutuhan hidup dan untuk
merenovasi rumah;Belum pernah menerima bantuan rumah dhuafa dari Baitul Mal
maupun dari instansi/lembaga/organisasi lainnya; danBelum pernah menerima bantuan renovasi rumah dari Baitul
Mal maupun dari instansi/lembaga/organisasi lainnya pada
tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
penetuan.
https://steemit.com/hive-103393/@curiesea/acts-of-kindness-galeri-photo-tugas-pengawasan-renovasi-rumah-warga-miskin-dari-sumber-dana-bantuan-bmk-kota-lhokseumawe-30
Keterangan photo milik @curiesea yang dikirif via WA.