Innalillah... Gelap mata hingga tabrak nilai-nilai. Ataukah konstitusi, hak asasi, kebebasan berekspresi masih bernilai? π
Organisasi Pers Hingga Ormas Sipil Kritik Maklumat Kapolri soal FPI
Aliansi Organisasi Sipil mengatakan bahwa paragraf 2d dari pernyataan Kapolri melanggar Konstitusi dan aturan tentang pembatasan hak asasi manusia.
Manan mengatakan Pasal 2d tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan informasi dan juga dapat mengancam jurnalis dan media terkait dengan pencarian informasi dan penyebarannya kepada publik.
Selain itu, pernyataan Kapolri dinilai mengancam tugas wartawan dan media yang karena profesinya menjalankan fungsi mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, termasuk tentang FPI.