Saya lebih suka menggunakan diksi yang bisa mudah dipahami oleh pendengar atau pembaca. Jadi, walau terkesan tidak gaul bahkan cenderung kolot, bagi saya lebih banyak menggunakan diksi yang mudah tanpa pertimbangan ini itu, asalkan apa yang ingin saya sampaikan tersampaikan.
Demikianlah saya memilih alasan saya memilih judul untuk diary hari ini. Sebenarnya jika ingin lebih tepat bahwa kegiatan utama saya hari ini adalah ber-mubahtasah, sebuah kegiatan yang mungkin hanya diketahui oleh kalangan pesantren. Itupun tidak semua. Paling hanya golongan tertentu yang pastinya sudah menjadi dewan guru. Ok, mubahatsah adalah bentuk diskusi bahkan acap kali cenderung ke arah debat untuk memutuskan masalah hukum fikih.
Jadi dalam konteks muhabtasah para abggota dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua argumen yang telah disampaikan dengan data-data ilmiah, tidak ada boleh mengeluarkan asumsi pribadi. Ilmiah yang membedakan mubahatsah dengan diskusi pada umumnya. Jadi kalau saya mau katakan mubahatsah pada kalangan umum saya lebih suka memilih diksi diskusi yang cepat paham.
Jadi, untuk pagi hari saya masih dalam mimpi. Pasalnya selama saya bergadang. Kegiatan bagi dimulai sekitar jam 2 siang. Setelah salat asar saya keluar ke kedai samalanga untuk menikmati secangkir kopi di Rasie Kopi. Seperti biasa; saya keluar sendirian.
turun tangga pesantren dari lantai tiga menuju ke warkop
Kali ini saya sedikit lebih lama di warkop Rasie. Walau sendirian tidak menjadi sebagai alasan saya cepat bosan di warkop. Jadi, tentu banyak hal yang saya selesaikan di sana, mulai dari menulis diary yang tertinggal sampai scroll2 reel. Hehe.
di Rasie Kopi
Setelah salat magrib baru kembali lagi ke pondok pesantren. Tidak ada kegiatan lain setelah magrib selain masuk ke kantor lbm. Tiba di pondok pesantren saya coba untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti mubahatsah yang berjudul "peralihan tanah wakaf".
sebelum acara mubahtsah di mulai
Sebenarnya tema ini sudah pernah di bahas tahun lalu. Jadi, karena ada kasus baru di sini yang lebih spesifik. Jadi begini, ada di sekitar wilayah Aceh besar tanah wakaf yang ingin dibeli oleh pemerintah untuk dibangun jalan tol di atasnya. Tapi masalahnya dalam mazhab syafi'i ulama telah sepakat bahwa tanah yang telah diwakafkan adalah milik Allah yang tidak boleh dihibbah, diambil kembali apalagi untuk dijual.
saat acara diskusi berlangsung
Jadi, acara mubahatsah berlangsung alot. Tentu banyak poin yang penting saya ingat dan catat. Tapi untuk para pembaca yang budiman, kesimpulan diskusi malam ini adalah dalam mazhab Syafi'i tidak ada satu ulamapun yang memperboleh menjual tanah wakaf. Tapi terdapat dalam mazhab Hanafi bahwa tanah wakaf boleh diganti dengan tanah lain sebagai solusi. Tapi perlu diingat dalam mazhab Hanafi memberikan tiga syarat yang cukup ketat di sini.
📷 Picture | Photography |
---|---|
Model | iPhone Xs Max |
iOs | 18 |
Camera used | Handphone |
Photographer | @joel0 |
Location | Aceh |
Edit | lnCollage |
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit