Model Data
Model data yang kuat untuk sistem pendaftaran tanah berbasis blockchain harus menangkap detail penting tentang kepemilikan dan transaksi tanah. Berikut adalah beberapa elemen kunci yang perlu dipertimbangkan:
Informasi Bidang Tanah:
- ID Bidang: Pengidentifikasi unik untuk setiap bidang tanah.
- Lokasi: Koordinat geografis yang tepat (lintang, bujur).
- Luas: Ukuran bidang dalam satuan persegi (misalnya, meter persegi, hektar).
- Batas: Deskripsi batas bidang (misalnya, meter dan batas, koordinat).
- Pemanfaatan Lahan: Klasifikasi tanah (misalnya, perumahan, komersial, pertanian).
- Zonasi: Peraturan zonasi yang berlaku untuk bidang tersebut.
Informasi Kepemilikan:
- ID Pemilik: Pengidentifikasi unik untuk setiap pemilik tanah (misalnya, nomor KTP, paspor).
- Nama Pemilik: Nama lengkap pemilik tanah.
- Tanggal Kepemilikan: Tanggal kepemilikan diperoleh.
- Jenis Kepemilikan: Jenis kepemilikan (misalnya, hak milik, hak sewa).
- Persentase Kepemilikan: Persentase kepemilikan.
Riwayat Transaksi:
- ID Transaksi: Pengidentifikasi unik untuk setiap transaksi.
- Tanggal Transaksi: Tanggal transaksi.
- Jenis Transaksi: Jenis transaksi (misalnya, penjualan, pengalihan, hipotek).
- Pihak yang Terlibat: Rincian pembeli, penjual, atau pihak lain yang terlibat.
- Pertimbangan: Nilai transaksi.
- Dokumen: Referensi ke dokumen pendukung (misalnya, akta, kontrak).
Beban:
- Jenis Beban: Jenis beban (misalnya, hipotek, hak gadai, hak milik).
- Pemegang Beban: Pihak yang memegang beban. * Rincian Pembebanan: Syarat dan ketentuan khusus pembebanan.
Desain Kontrak Cerdas
Kontrak cerdas sangat penting untuk mengotomatiskan proses dan memastikan transparansi dalam sistem pendaftaran tanah berbasis blockchain. Berikut adalah beberapa fungsi utama yang harus disertakan:
Pengalihan Kepemilikan:
- Verifikasi Identitas: Verifikasi identitas pembeli dan penjual menggunakan teknik kriptografi atau integrasi dengan sistem verifikasi identitas.
- Validasi Kepemilikan: Pastikan penjual memiliki kepemilikan yang sah atas bidang tanah.
- Pemrosesan Pembayaran (Opsional): Jika sistem menangani pembayaran, terapkan gateway pembayaran yang aman atau integrasikan dengan sistem pembayaran yang ada.
- Pengalihan Kepemilikan: Perbarui blockchain untuk mencerminkan pengalihan kepemilikan dari penjual ke pembeli.
Manajemen Pembebanan:
- Pendaftaran Pembebanan: Memungkinkan pendaftaran pembebanan terhadap bidang tanah.
- Penegakan Pembebanan: Terapkan mekanisme untuk menegakkan pembebanan, seperti mencegah penjualan properti dengan hipotek yang belum dibayar.
Akses Data dan Audit:
- Akses Publik: Menyediakan akses publik ke informasi catatan tanah yang penting.
- Audit: Memungkinkan audit transaksi dan perubahan pada catatan tanah.
Pertimbangan Tambahan:
- Keamanan: Terapkan langkah-langkah keamanan yang kuat untuk melindungi blockchain dan mencegah akses atau gangguan yang tidak sah.
- Skalabilitas: Rancang sistem untuk menangani sejumlah besar transaksi dan data.
- Interoperabilitas: Pertimbangkan integrasi dengan sistem lain, seperti peta kadaster atau basis data pajak properti.
- Kepatuhan Hukum: Pastikan bahwa sistem mematuhi persyaratan hukum dan peraturan yang relevan.
Dengan mendefinisikan model data dan desain kontrak pintar secara cermat, kita dapat membuat sistem pendaftaran tanah berbasis blockchain yang aman, transparan, dan efisien.
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.
Proyek Percontohan |
---|
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit