Nyaris tak bisa di bendung, era globalisasi telah benar-benar mewujudkan bentuknya secara virtual, atau digitalisasi. Sektor keuangan merupakan salah-satu sektor yang paling terasa akan dampak dari globalisasi itu sendiri. Lahirnya jenis-jenis uang digital (cryptocurrency) adalah salah-satu wujud nyata dampak globalisasi secara langsung terhadap sektor keuangan.
Ada yang berpandangan bahwa, globalisasi tidak akan terwujud selama kedaulatan sebuah negara masih ada. Karena lewat kadaulatan sebuah negara pasti akan terjadi proteksi terhadap sesuatu yang melintasi antar negara. Baik proteksi (perlindungan atau pengawasan) terhadap sektor keuangan, dagang, diplomasi, ketahanan. Globalisasi tidak mengharapkan adanya proteksi tersebut dan sektor lainnya.
Namun, pandangan tersebut sepertinya sudah mulai tabu ditengah-tengah arus digitalisasi saat ini. Sepertinya wacana bagi sebagian orang untuk "berselancar" lintas negera tanpa ada batasan apapun, sudah mulai nyata sedikit demi sedikit. Transaksi cryptp salah satu contohnya. Dimana transaksi crypto terjadi dalam hitungan jam, menit malahan detik sekalipun tetapi peranan pemerintah sepertinya 0%.
Digitalisi seakan-akan telah menyempurnakan globalisasi tanpa ada proteksi apapun. Sektor keuangan merupakan salah-satu sektor yang paling terasa secara langsung nuansa globalisasi. Terjadi transaksi dagang lintas negara, dimana peranana negara hampir tidak ada. Apalagi lewat mata uang digital yang bisa di pastikan peranan negara sangat nihil. Belum lagi potensi terjadi pencucian uang (money laundry) lewat akun-akun wallet kripto.
Perkembangan Cryptocurrency di Bumi Ibu Pertiwi
Indonesia salah-satu negara yang telah mengakui keberadaan cryptocurrency secara kelembagaan. Malahan berdasarkan release salah-satu media yang sudah teruji kredibilitasnya. Indonesia telah merencanakan untuk mendirikan bursa uang kripto atau cryptocurrency. Masih berdasarkan media tersebut, Indonesia telah mengakuai 226 asset kripto yang dapat diperdangkan di Indonesia. Mungkin pada salah-satu diantara 226 jenis asset kripto tersebut yang diinvestasi oleh PT. Asabri
Ini tentu merupakan angin segar bagi para pemaian cryptocurrency di Indonesia, termasuk bagi para steemian. Pengakuan terhadap perdagangan kripto di Indonesia akan memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor yang berencana untuk berinvestasi di dunia cryptocurrency. Sekalipun pengakuan tersebut telah resmi disampaikan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun perlu dipahami bahwa investasi di bursa uang kripto merupakan termasuk salah-satu investasi yang beresiko tinggi.
Disamping itu, salah-satu Direktur Utama PT. Kliring Berjangka Indonesia, menyambut dengan baik wacana Bappebti untuk mendirikan bursa kripto di Indonesia. Bahkan PT. KBI bersedia untuk menjadi lembaga yang memberikan edukasi tentang perdagangan kripto di Indonesia, termasuk bersedia untuk menjadi bagian dari penyelesaian kliring kripto di Indonesia. Seperti proses pembayaran (payment), pengiriman (delivery) dan pengawasan.
Bila melihat perkembangan asset kripto secara keseluruhan. Ditambah dengan wacana pemberlakuan secara resmi dibeberapa negara, termasuk Indonesia. Nilai masa depan (future value) dari asset kripto itu sendiri cukup menjanjikan. Sekalipun risikonya juga tinggi. Namun bila pemanfaatan kripto dalam bentuk investasi jangka panjang dengan mengacu kepada future value, itu keputusan yang lumayan tepat.