News || Pernikahan, Mengapa Mesti Ada saksi

in hive-111300 •  2 years ago 

istockphoto-1333076720-1024x1024.jpg
sumber: Gambar gratis Pixabay

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,

Salam sejahtera semua sahabat steemian dimana pun berada, semoga semua dalam keadaan sehat wal afiah.
Dalam menjalani sebuah kehidupan sudah menjadi kodrat manusia untuk mencari kebahagian, sehingga apa pun yang manusia lakukan pada dasarnya untuk merai sebuah kebahagian, pun demikian dalam bahtera rumah tangga, pasangan suami istri tentu dalam berumah tangga untuk mencapai kebahagian.

Dalam islam sebuah pernikahan di lakukan dengan melalui proses ijab qabul, yaitu sebah kata-kata sederhana yang di ucapkan oleh wali perempuan (dalam hal ini – ayah, kakek, saudara laki-laki kandung-se ayah, atau hakim) dan di terima oleh calon suami, sehingga oleh Allah melalui kata-kata sederhana bisa bergaul dengan seorang perumpuan (baca : istri) yang pada awalnya haram mutlaq, jangankan bergaul, melihat wajahnya saja Allah haramkan tetapi dengan ijab qabul semua Allah halalkan.
Kemudian ada juga di syaratkan proses ijab qabul ini mesti dihadapan dua orang saksi, yaitu dua orang laku-laki yang sudah aqil baligh serta adil (tidak pernah melakukan dosa besar), serta tidak juga mengekalkan diri dalam dosa kecil.

Prose panjang ini tentu punya hikmah tersendiri, marilah kita coba melihat sisi positif tentang pernikahan perlu di lakukan di hadapan dua orang saksi.

Pernikahan adalah menjalin hubungan bukan saja dua orang pasangan suami dan istri, akan tetapi juga meilibatkan hubungan dua keluarga besar.
Hubungan dua keluarga besar akan memperkokoh bahtera yang baru saja terbangun, sebelum bahtera ini semakin besar dengan bertambahnya keturunan. Dalam mengarungi samudera kehidupan, tentu perlu kerja sama yang kokoh, sehingga bahtera ini mampu melawan ombak lautan yang acap kali datang menerpa.
Bila islam memudahkan pernikahan hanya di lakukan tanpa dua orang saksi tentu akan membuat pernikahan ini rentan rapuh dan hancur, bisa saja siapa saja mengaku sudah suami istri tanpa ada saksi yang bersaksi bahwa mereka benar pasangan suami istri. Tetapi adanya persyaratan mesti s dilakukan ijab qabul di hadapan para saksi tentu pasangan ini akan menjadi kuat secara moral walaupun tanpa bukti tertulis (buku Nikah).
Karena atas dasar inilah saksi mestilah dua orang dan adil, demi menimalisir kebohongan, dan demi ini pernikahan dilakukan secara terang terangan, bukan secara sembunyi-sembunyi.

penulis :
Tengku Fakrul, Penyululuh KUA

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!