SIAPAKAH YANG BERKEWAJIBAN MENCARI NAFKAH..??

in hive-111300 •  last year 

man-1351317_1280.webp
GAMBAR: ILUSTRASI

Assalamualakum warahmatullahi wabarakatuh,,,

Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan kasih sayang Nya kepada kita semua,,
Dalam bahtera rumah tangga banyak sekali kebutuhan yang mesti terpenuhi, mulai dari tempat tinggal (papan) makanan (pangan) dan pakaian (sandang), tentu saja kebutuhan ini memerlukan biaya untuk bisa mencukupinya, tidak terpenuhinya salah satu kebutahan ini acap kali menimbukan masalah yang sangat serius dalam sebuah keluarga, dimulai dari percekcokan kecil hingga berakhir dengan perceraian. Lantas siapakah yang berhak memenuhi semua kebutuhan tersebut berdasarkan kepada hukum islam, sehingga bahtera rumah Tangga tetap langgeng tanpa ada masalah yang berarti.
Islam mewajibkan semua tanggung jawab ini pada suami, semua ulama fiqih sependapat bahwa semua tenggung jawab dalam memenuhi kebutuhan diatas adalah seorang suami, sehingga islam memberi peluang kepada istri untuk bisa menggugat cerai (baca fasakh) suami bila suami tidak mampu melaksankan salah satu tanggung jawab di atas.

Fonomena yang berlaku di tempat kita saat ini dimana istri juga turut bekerja, ahkan istri kadang lebih domiman dalam hal ekonomi dibanding suami tentu saja diluar kewajiban islam, bahkan ada dampak negatif bila istri yang mengambil peranan ekonomi dalam keluarga, hal ini bisa memicu rasa kurang hormatnya istri pada sang suami.
Istri dalam hukum islam sebagai penerima hak nafkah, sehingga istri punya kewajiban besar pada suami, istri tidak boleh kemana pun tanpa seizin dari dari suami bila hak-hak istri (3 macam diatas) sudah terpenuhi, akan tetapi bila hak diatas belum terpenuhi boleh bagi istri keluar untuk memenuhi haknya dengan bekerja.

Jadi tidak ada alasan bagi seorang suami dalam melarang istri bila hak istri belum terpenuhi, begitu sebaliknya, tidak ada alasan istri keluar menjadi wanita karir bila haknya sudah terpenuhi oleh suami, alasan status sosial tidak dibenarkan dalam pandangan agama untuk membolehkan istri keluar bekerja di luar rumah.
Bergesernya budaya saat ini tentu saja di pengaruhi oelh lingkungan dan keadaan dalam sebuah rumah tangga itu sendiri, kadang kala seorang istri yang notabene seorang lulusan universitas dengan segudang kemampuan akan berontak batinnya dengan aturan agama seperti ini, atau seorang suami yang masih menganggap kewajiban mencukupi kebutuhan keluarga adalah tanggung jawab bersama menunjukkan minimnya pemahaman ummat saat ini, minimnya literasi agama dalam kehidupan rumah Tangga mereka.

Akhirnya sebagai suami marilah kita penuhi hak Istri sehingga istri pun punya alasan menunaikan semua kewajibannya dengan penuh tanggun jawab, Allah memberikan tanggung jawab masing-masing kepada kita dengan hikmah nya masing-masing juga.

By: Tgk, Fakhruddin, S.Ud, Penyuluh KUA keluarga sakinah

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!