Jaminan Kesehatan adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat. Kita di Indonesia semenjak keluar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan sosial untuk sector Kesehatan di amanatkan kepada BPJS Kesehatan yang dulunya bernama PT Askes sebagai Penyelenggaranya sehingga berubah nama menjadi BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat dan juga pekerja tidak perlu takut Kesehatan mereka sudah dijamin oleh Pemerintah
Sejak lahir sampai hari ini Transformasi Jaminan Kesehatan di Indonesia selalu menajdi penyesuain ke arah yang lebih baik. Terlepas dengan beberapa kebijakan yang dibuat sehingga menjadi berita di masyarakat pun dengan informasi yang beredar bahwa kedepan tidak ada lagi tingkatan. Saat ini dikenal tig akelas dalam BPJS Kesejatan. Ada kelas I dengan bayar iuran Rp 150.000 per bulan, kelas II Rp 100.000 perbulan dan kelas III dengan Iuaran Rp 42.000 perbulan
Ketiga kelas tersebut digolongkan kepada dua kelompok, yaitu kelompok PBI Jaminan Kesehatan dan Kelompok Bukan PBI. PBI atau nama lainnya Penerima Bantuan Iuran adalah adalah kelompok yang tidak sesuai dengan UU SJSN yang mereka adalah punya pekerjaan sebagai Pegawai Swasta atau pegawai negeri
Setiap tingkatan kelas tersebut saat mendapatkan layanan Kesehatan juga berbeda sesuai dengan biaya yang dibayarkan sehingga fasilitas serta ruangan yang diterima juga berbeda tergantung Rumah sakit tempat layanan. Berdasrkan permsalahan dan keadaan di lapangan sehingan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengkaji dan akan dibuat rancangan baru dengan mencoba penghapusan kelas sehingga harapannya masyarakat mendapatkan layanan Kesehatan yang sama semua.
Nantinya kelas yang hilang tersebut akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar. Masyarakat tidak perlu panik karena penghapusan kelas tersebut tidak dilaksanakan langsung tetapi bertahap dan akan selalu di evaluasi. Tahun 2022 masih dalam tahap ujicoba di beberapa daerah di Indonesia. Artinya perubahan ke Kelas Rawat Inap Standar masih butuh pendukung seperti regulasi, infrastruktur, Sumber data manusia Kesehatan dan alat Kesehatan batas akhir penyiapan semua hal tersebut adalah 1 Januari 2023 tahun depan
Salah hal yang menjadi pertimbangan adalah proses perhitungan tagihan yang harus memperhatikan hakikat seprti mengawasi jumlah pendapatan pekerja dan juga bagaimana nanti alur mekanisme rujukan pasien
Yang menjadi pertanyaan sebenarnya berapa sih nantinya iuran yang harus di bayar. Dari BPJS sendiri belum menentukan berapa nantinya iuaran yang dibayar oleh peserta . Ada isu yang mengatakan iuran kelas Rawat Inap Standar berkisar antara Rp 50.000 – Rp 75.000. tetapi yang pasti uran standar nanti adalah sesuai dengan standar gaji Peserta BPJS Kesehatan
Kapan Kelas Rawat Inap Standar akan berlaku. Tahun 2025 KRIS akan berlu sedengakn tahun 2022-2024 masih dalm proses sosialiasi. Nantinya kalau BPJS Kesehatan tidak senggup memberi pelayanan maka akan melakukan kolaborasi dengan asuransi swasta
Cc : @pennsif
Terima kasih
muammar607
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit