Seperti ulasanku sebelumnya, bahwa Cryptocurrency tidak bisa digunakan sebagai alat tukar (uang) yang sah, namun tidak demikian dengan keberadaan cryptocurrency sebagai aset yang diakui. Bahwa kita harus bisa membedakan crypto sebagai alat transaksi yang diakui dan sebagai aset yang diakui seperti saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.Pada tahun 2018 Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang kemudian dirincikan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Didalam pasal 1 butir ke 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019.[1] Aset Kripto (Crypto Asset) adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Jadi Steem, SBD dan SP yang ada didalam Wallet kita itu termasuk ke dalam Aset Kripto berdasarkan ketentuan ini. Keberadaan Steem dan SBD didalam Wallet kita sudah diakui secara hukum sehingga tidak lah menjadi aset ilegal seperti sepeda brompton dan Motor Harley Davidson yang diselundupkan lewat PT. Garuda Indonesia beberapa Tahun yang lalu.
Upss.. Aku Keceplosan!.! 😜😜 |
---|
Kemudian kita melihat apa pula itu Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang dimaksud dalam peraturan ini. Pasar yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk jual atau beli Aset Kripto.
[2
]
Jika pasarnya sudah tersedia, lalu siapa yang menjadi pedagang dan pembelinya. Berdasarkan Pasal 1 Butir 8 dan 9 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Penjualnya adalah Pedagang Fisik Aset Kripto yaitu pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto. Lalu yang menjadi pembeli disebut Pelanggan Aset Kripto yaitu pihak yang menggunakan jasa Pedagang Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang di perdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
[3
]
Sejauh ini baru ada 13 Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti, yakni :
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
- PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset
Siapa saja boleh menjadi Pelanggan Aset Kripto tak ada pembatasan selama mampu memenuhi ketentuan yang di atur didalam Peraturan ini dalam berinvestasi.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan, apakah Steem kita termasuk kedalam 229 crypto asset yang bisa diperdagangkan tersebut, mari sama - sama kita lihat hasil screenshot di bawah ini :
[4
]
Jelas terlihat disana, bahwa pada urutan ke 86 terlihat bahwa Steem merupakan aset Kripto yang boleh di perdagangkan didalam pasar fisik aset kripto, aku tidak mengetahui urutan tersebut berdasarkan peringkat aset kripto atau acak saja. Namun, karena Bitcoin, Ethereum dan Tether berada di atas, kuambil saja kesimpulan bahwa urutan tersebut berdasarkan peringkat di Tahun 2020.
Demikian ulasan sekilas mengenai legalitas cryptocurrency yang dalam peraturan ini dengan tegas disebut dengan istilah aset kripto, walaupun belum diakui sebagai currency, namun setidaknya telah ada kepastian hukum bagi kita yang ingin berinvestasi didalam dunia kripto.
referensi
1. Pasal 1 butir ke 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
2. Pasal 1 butir ke 6 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
3. Pasal 1 butir ke 8 dan 9 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
4. Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
SIAP 86 !
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
🤠🤠🤠🤠
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit