Banda Aceh- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta. Regulasi ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan pesantren atau dayah yang ada di seluruh Indonesia khususnya di Aceh.
Pemerintah Aceh dan Gubernur Ir H Nova Iriansyah MT mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Presiden Jokowi atas kepeduliannya terhadap dunia Pesantren, hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH pada Rabu (15/09) di kantornya.
Zahrol mengungkapkan bahwa saat ini dunia pesantren memang sangat membutuhkan sokongan dan dukungan dari Pemerintah, karena ini menyangkut dengan pembangunan sarana dan prasarana pesantren. Kualitas Pendidikan di Pesantren juga harus baik, karena di pesantren kita mendidik generasi penerus bangsa yang berpegang teguh kepada agama.
“Di pesantren tempatnya belajar agama yang menghasilkan generasi intelektual Islam,” pungkasnya.
“Mereka-mereka para santri harus memiliki tempat menuntut ilmu yang nyaman, melalui Perpres ini, kita berharap pendidikan dayah ke depan semakin maju dan berkembang. Selain mengajarkan ilmu agama (kitab kuning) juga mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya,” ujar Zahrol.
Terakhir, Zahrol mengungkapkan sudah banyak sumbangsih pemerintah terhadap para santri dan ulama, salah satunya adalah peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober setiap tahunnya, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan banyak lainnya. Tentu ini sebuah penghormatan dari Pemerintah kepada santri dan ulama, sudah sepatutnya kita juga secara bersama-sama menyukseskan kepemimpinan nasional, pinta mantan Kadisdik Dayah Kota Banda Aceh ini.[]