Task for Achievement 3 By@ikifersia : Content EtiquettesteemCreated with Sketch.

in hive-172186 •  4 years ago 


souce

Assalamualaikum wr.wb

selamat sore, semoga sehat selalu kawan, Berjumpa kembali dengan saya ikifersia.
kali ini saya ingin mengulas kembali tentang plagiarisme/plagiat dan yg melakukannya juga biasa di sebut plagiator.

apa sih sebenernya plagiat itu!?
kenapa si banyak orang orang melakukannya!?
dan adakah hukum bagi yang melakukannya!?

Oke saya jawab satu persatu ya menurut pribadi dari beberapa artikel atau dari orang yg saya tanyai !!!

Plagiat adalah orang meniru/ mencopy,merebut/mengambil milik orang lain dan mengklaim bahwa itu milik dia/ seolah-oalah itu karya yang dia buat sendiri, contoh ; seperti mengambil gambar dari google yg memiliki hak cipta, atau karya tulis artikel, musik dll.

kenapa orang-orang banyak yang melakukannya?! ya mungkin bis jadi karna dia tidak bisa membuatnya/iri karna itu bagus ingin dia miliki dan meyeberkanya agar dia ingin di puji/merasa hebat dan ada juga orang yang malas padahal dia bisa melakukanya. dan ada pula orang yang tidak tau bahwa hal yang dia di lakukanya itu bisa di cap sebagai plagiat. dan mereka melakukannya kebanyakan hanya ingin di anggap keren di puji-puji dan ada juga yang ingin mendapatkan uang dari hasil plagiatnya.

dan adakah Hukum yang melakukan plagiat?! ya jelas itu ada.bisa di penjara juga loh, bukan hanya di indonesia tapi Negara-negara Internasional pun punya hukum masing-masing di setiap Negaranya. jika ingin lebih jelas apa saja hukum plagiat di Indonesia silahkan di lihat di google maupun di bawah ini : 👇

Plagiarisme sering sekali hanya dianggap sebagai pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum
secara umum diatur dalam Pasal
380 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun delapan bulan,yang menurut R. Soesilo merupakan pasal yang mengancam hukuman terhadap perbuatan-perbuatan penipuan tentan hak cipta (auteursrecht atau copyright).14 Selain itu terdapat dan diatur dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dalam persfektif UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Pasal 70 ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Juga adalah sanksi pencabutan gelar melalui Pasal 25 ayat (2).
source

Ada ga si sebenernya cara menghidari tindakan plagiat/plagiarisme?!
ya tentu ada donk mau tau caranya?!

  1. Denga memberi kutip (")di awal dan di akhir kalimat( ") dan meberikan nama atau sumber kata tersebut kita ambil.
    2.Memberikan catatan kaki (footnote) atau catatan pinggir (endnote) sesuai dari mana kita ambil kata tersebut atau link sumber itu.

Contoh; “Hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara agama. Pemiliknya memunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapa pun tidak boleh berlaku zalim terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi terhadap hak intelektual dan hak merk dagang yang terregistrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan menurut Islam. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktik penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta (hak milik) orang lain dengan cara batil.” source

(Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah melansir keterangan berikut melalui websitenya yang diakses pada Kamis, 5 Maret 2015.)
source

image.png
source

Maka dari itu marilah kita stop menjadi plagiat/plagiarisme jadi lah manusia yang jujur jangan mengambil/mengakui hak orang lain sebagai milik kita, hanya karna ingin menjadi wow atau keren atau juga sebagai mata pencarian.
karna semua itu akan berdampak buruk bagi kita maupun orang lain.

Sekian dari saya hanya itu saja yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya saya mohon maaf bila ada kata yang salah atau kurang di mengerti saya mohon di bukakan pintu maaf yg seluas-luasnya.

"I have read and understood the Steemit Etiquette on Steemit Community and will do my best to embrace them."

Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb

My Achivement 1
My achivement 2

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Kamu telah diupvote oleh radjasalman dari Steem POD Project

Kami memberikan voting dengan akun Kurator Komunitas Steemit @steemcurator03 untuk mendukung pendatang baru yang bergabung ke steemit.


Silakan kunjungi link ini untuk pedoman dalam melanjutkan tugas Achievement selanjutnya.

Ikuti terus @steemitblog untuk mendapatkan informasi terkini tentang berbagai event dalam steemit.
Terimakasih 🙏

ok baik terima kasih @steemcurator03