Dialog Hukum ~ Sebuah Pertanyaan Kritis Seputar Pernikahan

in hive-179384 •  4 months ago  (edited)

WhatsApp Image 2024-05-27 at 13.50.06.jpeg

Assalamu'alaikum sobat stemian semuanya, semoga sehat dan bahagia selalu menyertai sobat sekalian.

Pada tulisan kali ini, saya akan menceritakan terkait satu momen dialog hukum seputar pernikahan antara saya dan teman sejawat saya yang saat ini sedang berada di Banda Aceh.

Tepat setelah saya selesai wisuda magister, malam harinya masuk notifikasi whattsapp dari seseorang teman yang menanyakan suatu perkara hukum terkait perceraian, ia bertanya “ada suami istri yg beragama islam baru saja menikah, dah jalanin rumah tangga bebrapa bulan lah kita bilang, lepas tu tiba2 si suami ni dia murtad tanpa bagi tau si istri, dan gak lama sisuaminya ni nikah lagi dengan seagama ma dia, habis tu istri pertama udah tau kalau si suaminya ni murtad dan nikah lagi tanpa bagi tau dia, jdi si istri minta cerai sebab si suami murtad dan poligami..jadi yg mau kami tanya, apa si istri meminta cerai harus menyuruh suaminya bilang kata2 talak dlu atau harus naik mahkamah, baru dikatakan sah perceraiannya? Tapi si suaminya ni gak mau lepaskan jdi bisa dibilang minta lepas dengan paksa”. Begitulah pertanyaan yang diajukan, singkat cerita saya membalas terkait pertanyaan tersebut dengan sedikit mengerutkan kening sambil mengulas balik beberapa rujukan terkait permasalahan tersebut.

Saya memberikan dua perspektif hukum terkait dengan kasus tersebut, hukum Islam dan hukum positif indonesia:

  1. Hukum Islam: Jika suaminya murtad (keluar dari Islam), otomatis dia bukan lagi suami daripada si istri, karena bila salah seorang suami istri murtad dan tidak bersedia kembali kepada Islam, maka akadnya fasakh (batal) disebabkan kemurtadan tersebut, maka gugur pula segala kewajiban seorang istri terhadapnya. Apabila mereka melanjutkan hubungan mereka dalam keadaan seperti itu (suami masih murtad), maka hubungan tersebut akan dianggap zina. Kecuali, si suami bertaubat dan kembali lagi kedalam agama Islam.
  2. Hukum Positif Indonesia: Berhubung beliau tinggal di negara hukum yakni Indonesia, dimana pada saat awal menikah dilakukan dengan pencatatan pernikahan, maka jika ingin mengakhiri pernikahan, si istri harus mengajukan perceraian ke pengadilan agama supaya tidak ada lagi ikatan hukum antara keduanya dan perceraian dianggap sah menurut hukum dan dicatatkan (akta perceraian), sehingga jika nantinya si perempuan ini menikah lagi dengan lelaki lain maka bisa dilakukan secara hukum dan dicatatkan jua, tidak harus menikah dengan sirri (diam-diam/tersembunyi).

Demikian, wallahu a'lam bishawab.

Lalu teman saya menyimpulkannya dengan membalas “Oo paham2 berarti tanpa adanya lafadz dan naik mahkamah berarti sudah dikatakan fasakh dan karna kita sebagai warga indonesia tetap menaikkan laporan lah ya”
Lalu saya jawab dengan balasan “Yop, that true.. singkatnya begitulah kira2”

Begitulah dialog hukum seputar pernikahan yang diajukan secara tiba-tiba oleh seorang teman yang saat ini tengah menjadi pengajar di salah satu sekolah Islam di Banda Aceh.

Terimakasih telah membaca, semoga menjadi Mauidhoh hasanah bagi saya sendiri dan juga bagi sobat stemian semuanya, Jazakumullah Khairan Katsiran.

Salam hangat penulis “Hidayaturridha”

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  
Thank you for sharing your post in the STEEM FOR INDONESIA community
DescriptionInformation
AI & Plagiarism Free✅️
Status Account✅️
Club Statusclub5050
Support @steem4indonesia❌️
Support burnsteem25❌️

Catatan:

Sebaiknya menggunakan foto asli atau jika kamu memposting dan ingin menyertakan gambar yang bukan milikmu, kamu dapat menggunakan foto dari situs web berikut yang dapat digunakan secara gratis. Silahkan tambahkan link ke sumber gambar di postingan kamu.
~ https://shutterstock.com
~ https://pexels.com
~ https://unsplash.com

Tautan Mudah untuk delegasi ke @steem4indonesia

100200300400500
10002000300040005000

Baik, akan saya perbaiki kedepannya, terimakasih bg atas support dan arahannya.