Catatan Panjang Tentang Perbankan Syariah Di Negeri Syariah

in hive-193562 •  4 years ago  (edited)

Seminggu terakhir ini di media sosialku (facebook, instagram, twitter) di warnai dengan berita dan status tentang Bank Syariah Indonesia yang sudah menguasai Aceh sepenuhnya. Pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh membuat semua Bank konvensional hengkang. Praktis hanya ada Bank Syariah di negeri yang memang berlabelkan negeri syariah ini, Aceh.

9abcfa5ff53bcea3786eaf9346062ac3.jpg
Source

Pada mulanya, Bank konvensional hanya mempunyai anak-anak perusahaan yang menjalankan usaha di perbankan syariah. Sebuah strategi marketing di dunia perbankan ketika Bank atau Bank konvensional sudah di label sebagai Bank "riba" oleh masyarakat. Melakukan "Riba" sama dengan melalukan dosa besar, dalam beberapa ayat dan hadist juga sudah jelas tanpa harus aku tulis ulang disini.

Melihat kondisi yang sudah terlanjur begitu, maka salah satu cara menghilangkan stigma buruk di mata masyarakat sekali lalu menghapus segala dosa atas riba itu adalah dengan melabelkan nama syariah dibelakangnya. Sama halnya seperti seseorang yang telah banyak berbuat maksiat diatas bumi, maka salah satu caranya adalah bertaubat dengan taubatan nasuha. Begitu juga dengan Bank tampaknya, BRI misalnya, memiliki anak perusahan BRI Syariah, atau BNI punya anak perusahaan BNI Syariah, begitu juga bank Mandiri punya anak perusahaan Mansyah atau Mandiri syariah dan beberapa Bank lainnya yang sudah membentuk anak perusahaannya menjadi syariah dibelakang namanya. Mereka sudah bertaubat dengan taubatan syariah.

Waktu itu kondisi masih biasa saja, bahkan lebih damai dari biasanya. Para penduduk di negeri syariah dipersilahkan memilih secara 'jurdil' untuk menggunakan bank apa saja dalam segala kegiatan bermuamalahnya. Ada yang masih bertahan di bank konvensional dengan keha'riba'annya, ada yang sudah beralih ke syariah agar bebas dari dosa riba, ada juga yang berada di keduanya dengan alasan dosanya gak terlalu besar karena menjadi nasabah dikeduanya.

Pokoknya bebas, masyarakat negeri syariah diberi keleluasaan dalam mengatur biduk keuangan mereka. Biarlah hati nurani yang memilih dan biarlah dosa itu urusan nasabah dan tuhannya saja yang tau.
Alhasil, Bank yang bertuliskan syariah dibelakang namanya itu berkembang sangat pesat di Aceh.

Rakyat di negeri itu pun makmur dan sejahtera, para pengusaha-pengusaha kecil, UMKM, pun mudah mendapatkan pinjaman dengan bunga kecil. Bila pinjamannya tidak di terima oleh 1 atau 2 bank, mereka bisa mengajukan pinjamannya ke bank-bank yang lain. Karena ada banyak pilihanan bank dengan segala manfaat, kelebihan dan kebiadabannya masing-masing.

images (14).jpegSource

Tapi kini setelah negara api menyerang, Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah datang dengan prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangannya yang berdasarkan fatwa yang dikeluarkan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh transaksi keuangan di wilayahnya menggunakan prinsip syariah tanpa terkecuali.

Walau sebenarnya, aturan terkait lembaga keuangan berbasih syariah di Aceh sudah berlaku sejak 4 Januari 2019 lalu. Namun, semua lembaga keuangan bukan syariah yang masih beroperasi di Aceh diberi waktu untuk menyesuaikan peraturan tersebut paling lama tiga tahun setelah diundangkan.

Dengan hadir kebijakan tersebut, mau tidak mau - suka tidak suka, semua kegiatan lembaga keuangan yang berlaku di Serambi Mekkah wajib berbasis syariah yaitu dalam naungan syariat Islam. Walhasil, tidak tanggung-tanggung seluruh Bank konvensional harus angkat kaki dari Aceh yang berlabel syariah ini.

Di filem yang lain, tiga Bank Syariah raksasa plat merah sedang mempersiapkan sebuah bahtera baru berlabel syariah untuk dapat menguasai serta mengarungi samudera negeri syariah dengan aman, sederhana dan enak sekali seperti motto Genk Burni. Mansyah, BRIs, BNIs akhirnya bersatu dalam satu ikatan Syariah yang diberi nama dengan nama Bank syariah Indonesia.

images (15).jpegSource

Satu persatu Bapak Bank konvensional harus kembali ketanah kelahirannya, entah dimana. Mereka tak diboleh kan lagi beroperasi di negeri syariah ini. Mereka hanya menyisakan anak-anaknya yang telah tumbuh dewasa dalam lingkungan syariah.

Aku pikir, ini adalah suatu kemajuan yang paling maju sepanjang peradaban di negeri syariah. Sejak 2002 silam, penerapan syariat Islam di Aceh hanya berfokus pada masalah seputaran akidah, ibadah, dan syiar Islam, seperti amanah Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Namun soal muamalah seakan terlupakan dan mungkin tak terpikirkan. Sekaranglah tiba saatnya, Aceh negeri yang berlabel syariah punya harapan besar untuk membangun ekonomi Aceh lewat aturan ini, mewujudkan perekonomian islami. Target utamanya membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Aceh, sesuai semangat pelaksanaan syariat Islam di Serambi Makkah. Ini sungguh suatu kemajuan yang sangat maju.

Sangkin majunya, wasit pun meniup peluit agak panjang yang bertanda pelanggaran, "offside".

Ternyata proses pelaksanaan qanun tersebut tidak berjalan mulus seperti yang dicita-citakan. Muncul kendala dan keluhan dari hampir seluruh rakyat negeri syariah itu, bahwa ATM Bank syariah kerap kosong dan transaksi sering gagal, berusaha jadi sulit, para pengusaha-pengusaha kecil pun mulai kesulitan.

images (16).jpegSource

Pasalnya, seluruh rakyat diharuskan memindahkan tabungan dan pinjamannya ke Bank Syariah Indonesia. Jika nekat mau bertahan menggunakan layanan konvensional, akunnya akan dipindahkan ke luar Aceh. Konsekuensinya, jika nasabah memerlukan layanan di kantor, mereka harus menempuh jarak keluar provinsi yang cukup jauh. Bukan cuma itu, juga banyak hal yang tak naik aku pikir, nasabah konvensional akan mengalami kendala ketika melakukan transaksi melalui bank syariah, terutama dalam pembayaran belanja online. Nasabah di Aceh juga akan dikenai biaya tambahan sebab melakukan transaksi dengan akun bank konvensional di luar Aceh. Belum lagi bila ATM hilang, ATM tersangkut, uang masuk dalam jumlah besar yang tidak mungkin diambil menggunakan ATM. Semuanya harus dilakukan di luar Aceh.

Ini kemajuan yang luar biasa bukan?
Berikan tepuk tangan yang meriah.


Padahalkan seharusnya pemberlakuan syariah adalah keistimewaan bagi Aceh, menjadi nilai tambah, bukan justru mengurangi yang sudah ada. Penutupan layanan bank konvensional ini malah menjadi kemunduran bagi Aceh menurutku.

Coba bayangkan bila ada seorang calon nasabah atau UMKM yang ingin mengajukan pinjaman kredit di satu-satunya Bank yang ada di Aceh, yaitu Bank Syariah Indonesia, lalu dengan segala daya dan upaya pengajuan kreditnya tidak diterima dengan alasan bla bla dan bla, lantas? Apa yang harus di lakukan si calon nasabah itu? Bank lain sudah tidak ada, bank syariah sudah bersatu dalam ikatan syariah, bank konvensional sudah angkat kaki. Karena sudah tidak ada lagi kompetitor, sekarang mereka yang bebas melakukan apa saja. Bukankah ini monopoli?

images (19).jpegSource

Ntah lah wak, aku pun tak naik pikir entah kek mana-mana udah. Kalau aku lanjutkan menulis, masih panjang lagi dan mungkin tak ada titik temu juga. Kita selaku penghuni di negeri syariah saat ini hanya bisa pasrah akan penerapan Qanun LKS ini. Yang perlu kita ketahui adalah bahwa "Qanun LKS ini adalah produk bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh". Jadi mereka adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab atas kesulitan rakyatnya di negeri syariah terkait belum optimalnya kinerja Bank Syariah Indonesia yang kita cintai ini.

Sikit lagi, padahalkan jika bank konvensional dan syariah sama-sama beroperasi akan menjadi istimewa. Seperti semboyan negara kita, "Bhineka Tunggal Ika", walaupun berbeda-beda kita tetap satu juga.

Akhinya, semoga para pembaca tidak mengecap aku dengan sebutan kafir karena mengkritik syariah. Mengkritik syariah bukan karena anti syariah, tapi kenyataannya sejak menjadi syariah selalu bermasalah. Aku mengkritik pelayanan syariahnya bukan perilaku syariahnya. Seperti kata temanku, ketika BRI bermasalah, apakah Rakyat yang harus disalahkan?

Sudahlah wak, nasi sudah menjadi bubur. Masak lain adalah solusi.

Salam Manis.
@only.home

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!