Hai Steemian kembali lagi bersama saya @musafir.insp di Kelas Ekonomi Islam.
Mari simak pelajarannya...
1. Maysir (Judi)
Yang pertama adalah Maysir atau Qimar yang secara bahasa berarti spekulasi atau sering kita sebut JUDI.
Judi yang sering kita jumpai merupakan bentuk transaksi dalam sebuah permainan yang didalamnya terdapat syarat yang jika seseorang ikut atau bermain maka harus menyertakan atau menyerahkan beberapa uang atau materi lainnya dan akan diserahkan ke pada pihak yang memenagi taruhan tersebut.
Misalnya antara dua orang bermain disuatu permainan dan yang kalah akan kehilanga uangnya atau seorang menyelenggarakan permainan dan mengambil uang dari 2 atau beberapa pemain dan sebagian uang itu akan menjadi milik pemenang dan seterusnya.
Kenapa judi dilarang ?
Judi dilarang salah satunya adalah menggantungkan harapan atau mengundi nasib pada permainan spekulasi yang tidak jelas bahkan merugikan pihak yang bertaruh dan hanya menguntungkan sebagian kecil orang saja atau bandar.
Bukankah itu urusan pribadi ?
Tentu urusan pribadi setiap orang namun Ekonomi Islam tidak hanya berbicara soal umum saja namun termasuk didalamnya adalah menjaga setiap orang dari tindakan yang akan merugikan dirinya sendiri dan jika tidak dilarang maka akan menimbulkan kesenjangan sosial dalam masyarakat sehingga hal ini sangat dilarang.
Ada banyak jenis Maysir atau Qimar lainnya yang lebih besar seperti sebagain sistem yang ada di bursa saham namun materi ini akan kita bahas di pertemuan lain secara lebih rinci agar tidak salah paham dalam mengartikannya.
2. Gharar
Tidak berbeda jauh dengan maysir, Gharar pun merupakan tindakan yang akan menimbulan kerugian terhadap pihak lain namun Gharar lebih spesifik mengacu pada suatu transaksi jual beli.
Yang menjadikan Gharar dilarang adalah merupakan tindakan yang tidak pasti dan ada hal-hal yang ingin di tutup-tutupi oleh pihak semisal barang yang ditawar untuk dijual tidak sesuai dengan barang yang akan diterima oleh si pembeli. Artinya bisa dikatakan ini adalah tindakan penipuan dalam transaksi sehingga para pihak yang akan membeli barang tersebut akan rugi sebab barang yang diterima cacat atau ada kekurangan atau berbeda dari yang ditawar.
3. Transaksi barang haram atau dengan cara Ilegal/tidak sah/haram
Dalam Ekonomi Islam suatu transaksi akan sah bila sebuah barang yang diperjual belikan adalah barang milik sendiri atau barang yang dijual sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik barang tersebut. Selian itu barang yang di perjual belikan merupakan barang yang legal jika itu barang seperti narkoba atau barang-barang yang dilarang oleh negara semisal hewan yang dilindungi, hewan-hewan yang dilarang untuk dikonsumsi, barang hasil curian maka itu dilarang.
Itulah kira-kira penjelasan singkat dan sederhana dikelas Ekonomi Islam pada Pelajaran 2 kali ini dan mudah-mudahan mudah dipahami dan bermanfaat.
Congratulations, your nice post has been upvoted by the steem.skillshare curation trail!
please check out this post:
steem.skillshare curation trail post to get infos about our trail
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit