![image]()
Jawab:
.
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
.
Pendapat yang kuat tentang mani, statusnya sebagaimana air liur atau dahak. Tidak najis, namun tidak nyaman untuk dilihat (mustaqadzarah)
.
Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
.
Pertama, hadis dari Aisyah
.
Aku mengerik mani kering yang nempel di baju Rasulullah ﷺ, kemudian beliau berangkat shalat dengan memakai baju itu.(HR. Muslim)
.
Dalam riwayat ad-Daruquthni, Aisyah mengatakan, “Aku mengerik mani itu apabila sudah kering dan aku mencucinya jika masih basah.”
.
Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Disamping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel
.
Sementara pada asalnya, wajib membersihkan pakaian dari najis, baik sedikit maupun banyak. Jika dibolehkan shalat dengan pakaian yang ketempelan mani, menunjukkan bahwa mani tidak najis
.
Syaikhul Islam memberikan kaidah dalam masalah ini: “Jika dibolehkan menggunakan pakaian yang terkena mani sedikit (hanya menempel) berarti dalam jumlah banyakpun tidak najis. Karena secara qiyas, dua hal itu tidak bisa dipisahkan.”(Majmu’ Fatawa, 5:44)
.
Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah beruhubungan badan, jika benar itu mani dan bukan madzi, statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk shalat
.
Allahu a’lam
.
Sumber | Konsultasisyariah
.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://konsultasisyariah.com/16407-pakaian-terkena-mani.html
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit