Meureudu,kabarpidiejaya. Tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap tujuh orang anak di bawah umur, Bukhari Bin Muhammad (44) warga Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua, diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut diperberat sepertiga dari hukuman maksimal, karena tersangka turut melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap para korban.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pidie Jaya, Aulia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas penyidik kasus tersebut dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie dan dinyatakan telah lengkap alias P21.
Dalam berkas tersebut tersangka menyasar anak-anak yang berusia mulai dari delapan tahun hingga 14 tahun. Para korban, ada yang dilakukan persetubuhan dengan paksa, pencabulan dan ada juga korban yang mengalami pencabulan sekaligus persetubuhan dengan paksa.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pemanjat kelapa (petani) itu Aulia disangkakan melanggar Pasal 76D Jo 81 Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman masksimal 15 tahun penjara.
“ Karena tersangka juga turut melakukan perbuatan persetubuhan dengan paksa terhadap para korban, hukum diperberat sepertiga dari hukuman maksimal, sesuai dengan Juntho Pasal 65 ayat 1 KUHP. Jadi Bukhari Bin Muhammad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya
Pelimpaham berkas perkara pencabulan dan persetubuhan dengan paksa tersebut ke pengadilan, pihaknya lanjut dia akan terlebih dahulu menyempurnakan surat dakwaan. Baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli untuk persidangan. (IP)
Posted from my blog with SteemPress : http://kabarpidiejaya.com/2018/09/20-tahun-penjara-menanti-pemerkosa-anak-di-pidie-jaya/
Hukum harus ditegakkan, beri hukuman jera kepada pelaku.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit