Karena terbukti menampung ilegal logging, Gubernur Aceh drh Irwandi Yusuf M.Sc, cabut Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu milik PT Sawmill Hakim Meriah di Bener Meriah, Jumat kemaren.
"Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522/19/2018, tertanggal 25 Januari 2018, merupakan bagian dari tindaklanjut sidak yang dilakukan Irwandi Yusuf bersama Kapolres Bener Meriah 24 November 2017 lalu pada IUIPHHK usaha Sawmill Hakim Meriah.
Pada sidak itu Gubernur Irwandi Yusuf menemukan terjadinya penyalahgunaan izin dengan cara menampung atau mengolah bahan baku kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah (illegal),” ujar M Rizal Falevi, Tehnical Assisten Gubernur Aceh.
Atas dasar itu lanjut Falevi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menerbitkan surat perihal usulan pencabutan izin usaha IUIPHHK atas nama usaha Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah.
Menurutnya, pasal atau delik hukum sebagai penadah dikenakan kepada pemilik Sawmil juga terkait dengan peraturan Menteri Kehutanan, IUIPHHK usaha Sawmill Hakim Meriah telah melakukan pelanggaran yaitu menadah, menampung atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah atau illegal.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH. "Keputusan Gubernur Aceh itu sekaligus mencabut keputusan Gubernur Aceh sebelumnya dengan nomor 522.562/BP2T/761/IUIPHHK/IV/2016 tanggal 18 April 2016 tentang pemberian Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) jenis sawmill kepada usaha Sawmill Hakim Meriah di kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh.
“Dengan demikian sejak dilakukan pencabutan terhadap keputusan Gubernur Aceh sebelumnya dengan Nomor 522.562/BP2T/761/IUIPHHK/IV/2016 Tanggal 18 April 2016 itu, maka semua kegiatan industri yang sebelumnya dilakukan oleh usaha Sawmill Hakim Meriah agar segera dihentikan,” ujar Mulyadi.
Ketua Ormas Gerakan Kebangsaan Indonesia (GK Indonesia) DPD Aceh, Zulfadhli Anwar, mengapresiasi atas sikap tegas Gubernur Irwandi Yusuf yang serius mengawal kelestarian lingkungan melalui program Aceh Green, yang merupakan salah satu program unggulan Irwandi-Nova.
" Saya berharap, kegiatan sidak dan tindakan tegas serta diiringi sanksi administratif terhadap pelaku pembalakan hutan secara liar dan para cukong kayu yang berkedok izin usaha sawmill, mesti kita dukungan dan penghargaan kepada Pak Gub kita, Irwandi. Dan perlu dinaikkan tensinya oleh Pak Gubernur Wandi. Contoh yang terjadi di Bener Meriah adalah hanya satu kasus saja. Perambahan hutan di Nagan Raya dengan alasan penambangan emas secara ilegal yang menggunakan mesin alat berat, disinyalir dari laporan warga setempat, hingga saat ini masih berjalan walau harus kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Nah, yang ini juga harus mendapat atensi yang serius dari Gubernur Irwandi, " ujar Zuladhli Anwar kepada media ini, Minggu (28/1/2018) saat dimintai komentarnya terkait pencabutan izin usaha sawmill oleh Gubernur Aceh.
Dikatakan Zulfadhli Anwar, GK Indonesia sangat mendukung penyelamatan hutan dan alam Aceh dari ancaman kepunahan akibat teknologi yang salah digunakan dan keserakahan manusia dalam mengeksplotasi hutan Aceh dengan cara-cara merusaknya. "Manusia harus hidup berdampingan dengan alam, khususnya hutan. Saat ini saja kita sudah susah sekali mendapatkan air madu asli yang dihasilkan lebah liar hutan Aceh. Salah satunya karena banyak pohon di hutan tropis Aceh yang berumur puluhan bahkan ratusan tahun sudah punah yang ditebang secara massif. Juga, kita sudah sangat jarang melihat satwa beragam burung langka dan orang utan di Aceh. Karena hutan kita saat ini terancam punah. Padahal hutan banyak sekali kegunaannya untuk kelangsungan kehidupan generasi Aceh kedepan," tegas Zulfadhli Anwar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi penebangan kayu di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah dan Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, pada 24 November 2017 lalu.
Saat melakukan sidak ke Desa Rusip tepatnya di pabrik kayu, milik Perusahaan Sawmill Hakim, Irwandi mendapati banyak kayu yang di tebang tanpa izin.