Tahun lalu, pemberitaan di media sosial diramaikan oleh tertangkapnya seorang pria asal Sunggau, Kalimantan Barat bernama Fidelis Ari Sudarwanto karena kedapatan menanam ganja di rumahnya. Yang mana tanaman ini (di Indonesia ) merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Kepada BNN dan polisi Fidelis mengaku, ganja yang dia tanam adalah untuk kebutuhan medis pengobatan sang istri yang menderita Syringomyelia.
Lalu respon dari berbagai pihak bermunculan, mulai dari dukungan berupa apresiasi untuk BNN, hingga kutukan yang terselip dalam do'a di kolom komentar seliweran di media sosial. Ada pula yang bertanya perihal penyakit yang diidap Yeni (istri Fidelis), apa itu Syringomyelia? Mengapa ganja? Apa manfaatnya untuk pengobatan?
Adu bagong pun dimulai. Orang-orang saling melempar pendapat. Beberapa sepakat, ganja sebagai obat. Beberapa lainnya menganggap bahwa ganja adalah tanaman yang sama sekali tidak ada manfaatnya untuk kehidupan manusia. Memiliki dan mengkonsumsi ganja adalah kesalahan besar. Setidaknya, itulah yang dialami orang-orang seperti Fidelis, ditangkap karena telah menggunakan ganja untuk pengobatan.
Di kutip dari beberapa situs kesehatan, Syringomyelia adalah penyakit yang terbilang langka. Penyakit ini menyerang tulang belakang, di mana kista berisi cairan (syrinx) dalam sumsum tulang belakang.
Malformasi Chiari erat kaitannya dengan penyebab Syringomyelia ini, yaitu kondisi di mana otak menjorok ke dalam jaringan tulang belakang. Hal tersebut dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa, serta kondisi tubuh melemah dan kaku.
Cairan yang kemudian menjadi kista disebut Cerebrospinal, terbentuk dari cairan pelindung di otak dan sumsum tulang belakang. Semakin lama cairan kista ini akan membesar dan mulai menekan syaraf tulang belakang, hal inilah yang menyebabkan rasa sakit luar biasa yang menyerang penderitanya.
Yeni (istri Fidelis) didiagnosa menderita syringomyelia sejak Januari 2016. Dalam upaya penyembuhannya, Fidelis kerap mendatangkan perawat untuk memeriksa dan memberikan perawatan yang intensif terhadap istrinya. Namun tak banyak perubahan yang dirasakan sang istri selama masa pengobatan. Fidelis lantas mencari jalan pengobatan lain.
Dari hasil pencariannya dan dari beberapa literasi pengobatan, Fidelis menemukan bahwa ganja dapat digunakan untuk pengobatan. Setelah mendapat pengobatan dari ekstrak tanaman ganja, kondisi Yeni lambat laun membaik. Karena kandungan dalam ganja terbukti dapat meredakan rasa nyeri yang diderita sang istri, membuatnya menjadi lebih nafsu makan, tidur lebih nyenyak dan berkomunikasi dengan lancar.
Walaupun belum ada penelitian lebih lanjut, apakah ganja benar-benar dapat menyembuhkan Syringomyelia. Meski begitu, kajian tentang efek ganja bagi kesehatan sudah banyak dilakukan.
Ditinjau dari perspektif historis, ganja telah banyak ditemukan dalam sejarah panjang peradaban sosial masyarakat di masa lampau, seperti di Cina, India dan Nusantara. Tak sedikit yang masih menggunakannya hingga hari ini untuk kebutuhan medis dan industri. Bahkan Inggris menggunakannya untuk pondasi bahan bangunan bernama UK Hempcrete.
Tanaman ganja pertama kali ditemukan di daratan Cina pada tahun 2737 SM. Masyarakat Cina kuno telah mengenal dan memanfaatkan ganja untuk keperluan sehari-hari, seperti menjadi bahan dasar untuk tenun dan juga untuk terapi penyembuhan. Sementara di ajaran Hindu India dalam kitab Atharva Veda disebutkan, tanaman ganja adalah tanaman suci yang digunakan untuk ritus-ritus tertentu, utnuk kegiatan spiritual dan Dewa Siwa sangat menjaga tanaman ganja karena menyukai wewangiannya.
Begitu pula di Indonesia, sejak zaman dulu masyarakat di Aceh telah memanfaatkan ganja sebagai pestisida alami, yang ditanam di sela-sela tanaman kopi untuk mengusir hama. Itulah mengapa tanaman ganja disebut "Lako Kopi" atau yang berarti suami dari tanaman kopi, karena ganja yang ditanam di sela-sela tanaman kopi berfungsi melindungi tanaman tersebut dari hama.
Dalam satu tanaman ganja, terdapat lebih dari 400 senyawa Cannabinoids. Senyawa-senyawa yang mengandung banyak khasiat itu di antaranya: Cannabidiol (CBD), Cannabinol (CBN), cannabichromene (CBC), cannabigerol (CBG), tetrahydrocannabivarin (THCV), tetrahydrocannabinol (THC). Bahkan senyawa ganja dapat berperan sebagai antibiotik alami.
Kandungan THC dan CBD yang hanya ada dalam tanaman ganja ini bahkan dapat memutus rantai sel-sel kanker, sehingga sel-sel kanker memakan dirinya sendiri, hingga akhirnya sel kanker tersebut mati dengan sendirinya.
Dalam pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur soal kepemilikan batang ganja dan ancaman hukuman penjara :
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Begitulah kira-kira hukuman bagi siapa pun yang kedapatan mengkonsumsi atau memiliki ganja, termasuk Fidelis. Dia harus mengubur segala harapannya bersama sang istri, karena dalam masa pemeriksaan dan akhirnya ditangkap, sang istri tak lagi mendapat perawatan dari Fidelis.
Kondisi Yeni semakin menurun, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir saat sang suami berada dalam penjara.
A big case
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit